TRIBUNNEWSWIKI.COM – Youtuber Savas Fresh ditangkap polisi karena kasus dugaan fitnah terhadap ibunda Atta Halilintar.
Ia ditangkap dan diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Atta Halilintar melaporkan Savas Fresh atas dugaan pencemaran nama baik yang ditayangkan melalui berbagai media sosial, mulai dari YouTube hingga TikTok.
Savas muncul di tengah publik dan mengatakan bahwa ibunda Atta halilintar, Lenggogeni Faruk, berutang sebesar Rp500 juta kepada seorang wanita bernama Ummi Aviv.
Suami Aurel Hermansyah itu mengatakan bahwa keluarganya sering dicaci maki oleh orang-orang.
Baca: Ditunjuk Jadi Duta Bela Negara, Atta Halilintar: Suatu Kehormatan
Baca: Atta Halilintar Tantang Pembuat Video TikTok yang Hina Ibunya Minta Maaf Langsung
Perbuatan Savas tersebut tak bisa ditolerir oleh Atta dan keluarganya.
Atta pun mengaku sudah mencoba bersabar selama ini melihat Savas Fresh menghina keluarganya.
“Intinya manusia kan punya batas kesabarannya juga.
Dari setahun lalu kami memaafkan, sabar, tenang.
Tapi makin ke sini kok marwah keluarga tuh jadi nggak ada,” ujar Atta di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021) malam seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Amarah Atta Halilintar Saat Foto Ibunya Dijadikan Bahan Candaan di TikTok
Baca: Ditipu Mantan Asisten, YouTuber Mgdalenaf Rugi Hingga Rp2,4 Miliar
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah membenarkan penangkapan YouTuber tersebut.
Aziz menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Atta Halilintar.
Menantu Anang Hermansyah itu merasa nama baik keluarganya tercemar akibat fitnah yang dilayangkan Savas Fresh.
“Oleh pelaporan itulah kemudian kita tangani perkara tersebut dari mulai proses penyelidikan, penyidikan, ya secara normatiflah kita tangani dan kemudian kita mengarah kepada pelaku,” kata Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).
Polisi menangkap Savas Fresh di kontrakannya di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Baca: Viral Video Sungai di Klaten Mendadak Berwarna Merah seperti Darah
Baca: Aurel Hermansyah Hamil Lagi, Krisdayanti Ucap Syukur dan Berikan Pesan: Hati-Hati
“Saat ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk tersangka sudah kita lalukan penahanan,” ujar Azis.
Savas Fresh dijerat dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal yang disangkakan ialah Pasal 45 dan pasal 51.
“Ya yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah, dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE.
Ranah disampaikan melalui media sosial, yaitu Instagram, YouTube maupun Tiktok,” ujar Azis.
Saat ini polisi sedang melengkapi bukti-bukti guna pemberkasan.
“Sekarang kita sedang melengkapi bukti-bukti untuk pemberkasan yang saat ini akan kita kirim ke Kejaksaan,” imbuhnya.
(Tribunnewswiki.com/Saradita, Kompas.com)