Sidang Kasus Pembunuhan George Floyd: Polisi Derek Chauvin Langgar Protokol Penangkapan

Rekaman video Chauvin yang berlutut di leher Floyd memicu gerakan nasional untuk keadilan rasial dan diakhirinya kekerasan polisi terhadap orang kulit


zoom-inlihat foto
sidang-george-floyd-10.jpg
POOL VIA COURT TV / AFP
Gambar yang diperoleh dari video biliar melalui TV Pengadilan pada 1 April 2021, menunjukkan Courteney Batya Ross, pacar George Floyd, bersaksi selama persidangan di Minneapolis, Minnesota, mantan polisi Derek Chauvin, didakwa atas kematian Floyd pada Mei 25, 2020. Kepala Polisi Minnesota dalam kesaksiannya di pengadilan mengatakan, Chauvin melanggar protokol penangkapan dalam kasus Floyd.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lama tak terdengar beritanya, kasus pembunuhan warga kulit hitam Amerika Serikat, George Floyd, ternyata sudah masuk dalam tahap persidangan.

Dalam sidang hari Senin (5/4/2021) waktu Amerika, atau Selasa (6/4/2021) WIB, polisi yang menahan Floyd dengan lututnya, Derek Chauvin, disebut telah melanggar protokol atau kebijakan penangkapan.

Kepala Polisi Minneapolis, Medaria Arradondo, telah bersaksi dalam persidangan pembunuhan dengan terdakwa Chauvin bahwa mantan perwira tersebut tidak bertindak sesuai dengan kebijakan dan etika departemen kepolisian saat dia meletakkan lututnya di leher Floyd selama lebih dari sembilan menit.

“Jelas, ketika Tuan Floyd tidak lagi responsif, dan bahkan tidak bergerak - untuk terus menerapkan tingkat kekuatan itu pada seseorang, terlempar ke luar, diborgol di belakang punggung - bahwa bentuk atau wujud bukanlah apa pun oleh kebijakan, ”kata Arradondo di pengadilan pada hari Senin.

Itu “bukan bagian dari pelatihan kami dan tentunya bukan bagian dari etika atau nilai-nilai kami,” tambahnya.

Kesaksian Arradondo datang pada hari keenam kesaksian di persidangan Chauvin, yang dituduh melakukan pembunuhan dan pembunuhan atas Floyd, yang tidak bersenjata pada Mei tahun lalu, dikutip Al Jazeera.

Rekaman video Chauvin yang berlutut di leher Floyd memicu gerakan nasional untuk keadilan rasial dan diakhirinya kekerasan polisi terhadap orang kulit hitam dan orang kulit berwarna lainnya.

Baca: VIRAL Video Tentara Israel Injak Leher Pria Lansia Palestina, Insiden Mirip Kasus George Floyd

Tangkapan layar yang menampilkan wajah Derek Chauvin saat menginjak leher George Floyd dengan lututnya, pada Rabu (27/5/2020) di Minneapolis, Amerika Serikat. Chauvin dikenal sebagai polisi bermasalah, yang sudah 10 kali menjadi subyek pengaduan. (DAVID HIMBERT/HANS LUCAS via REUTERS)
Tangkapan layar yang menampilkan wajah Derek Chauvin saat menginjak leher George Floyd dengan lututnya, pada Rabu (27/5/2020) di Minneapolis, Amerika Serikat. Derek Chauvin mulai menjalani persidangan dalam kasus pembunuhan terhadap George Floyd. (DAVID HIMBERT/HANS LUCAS via REUTERS)

Jaksa pada hari Senin terus memberikan kesaksian bahwa kemungkinan penyebab kematian Floyd adalah sesak napas, atau tersedak, akibat Chauvin meletakkan lutut di lehernya.

Pada minggu pertama persidangan, jaksa memanggil 19 orang untuk bersaksi, termasuk 10 orang yang menjadi saksi di tempat kejadian, serta pacar Floyd, serta paramedis dan petugas pemadam kebakaran yang berusaha menyelamatkannya namun tidak berhasil.

Baca: Dialog George Floyd dan Polisi Penindih Dipublikasi, Pengacara Thomas Lane: Klien Saya Tak Bersalah

Letnan Polisi Minneapolis Richard Zimmerman mengatakan kepada anggota juri pekan lalu bahwa tindakan Chauvin "sama sekali tidak perlu".

Lebih dari tiga setengah jam kesaksian pada hari Senin, Arradondo mendukung penilaian Zimmerman dan mengatakan dia "dengan keras" tidak setuju bahwa Chauvin menggunakan kekerasan yang tepat selama penangkapan Floyd.

Dia mengatakan petugas dilatih untuk memperlakukan orang dengan bermartabat dan disumpah untuk menegakkan "kesucian hidup".

sidang george floyd 01
Tangkapan layar ini diperoleh dari umpan video pool melalui Court TV pada 5 April 2021, menunjukkan Kepala Polisi Minneapolis Medaria Arradondo bersaksi selama persidangan mantan perwira polisi Derek Chauvin yang didakwa atas kematian George Floyd di Minneapolis, Minnesota, pada 29 Maret 2021.

Mereka dilatih dalam pertolongan pertama dasar dan diberikan kursus penyegaran tahunan, baik itu dalam mengikat torniket ke korban tembakan yang berdarah atau menggunakan inhaler nalokson untuk membalikkan overdosis opioid.

Chauvin gagal mengikuti pelatihannya dalam beberapa hal, kata Arradondo.

Dia tahu dari seringai Floyd bahwa Chauvin menggunakan lebih dari tekanan maksimum "ringan hingga sedang" yang boleh digunakan petugas di leher seseorang.

sidang george floyd 02
Ketua Black Panther Party Cubs, Fred Hampton Jr. (tengah), bereaksi di persimpangan 38th Street dan Chicago Avenue selama badai petir pada tanggal 5 April 2021 di Minneapolis, Minnesota. Protes, pertemuan dan demonstrasi berlanjut di seluruh Kota Kembar di tengah persidangan mantan petugas Polisi Minneapolis, Derek Chauvin. Chauvin didakwa dengan berbagai tuduhan pembunuhan dalam kematian George Floyd.

Petugas tidak mengalah dalam menggunakan kekuatan mematikan bahkan ketika Floyd jatuh pingsan dan dia tidak memberikan pertolongan pertama yang diamanatkan kepada Floyd yang sekarat, kata Arradondo.

“Ini bertentangan dengan pelatihan kami untuk menempatkan lutut Anda tanpa batas waktu pada individu yang tengkurap dan diborgol untuk jangka waktu yang tidak ditentukan,” katanya.

John Hendren dari Al Jazeera, melaporkan dari Minneapolis, mengatakan pada hari Senin bahwa Arradondo pada dasarnya mendobrak "tembok biru keheningan" di antara polisi, yang biasanya tidak bersaksi melawan satu sama lain.

Baca: Krisis Baru Amerika Serikat, Sejumlah Petugas Polisi Mengundurkan Diri Setelah Kematian George Floyd

“Katanya penahanan itu tidak disetujui, itu sama sekali bukan bagian dari pelatihan polisi,” kata Hendren.

“Kapolsek ini dengan sangat jelas mengatakan dalam setiap langkahnya, Derek Chauvin melanggar kebijakan polisi, melakukan kekerasan yang berlebihan.”





Halaman
123
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved