Siap-siap, Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Segera Dibuka, Simak Syarat & Cara Daftarnya

Kabar gembira, program Kartu Prakerja gelombang 12 akan kembali dibuka, simak syarat dan cara daftarnya


zoom-inlihat foto
cara-cek-kartuprakerja.jpg
prakerja.go.id
Begini cara cek hasil pengumuman seleksi Kartu Prakerja gelombang 4.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar gembira, Program Kartu Prakerja gelombang 12 akan kembali dibuka 2021.

Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, Sabtu (2/1/2021).

"Betul sekali, program Kartu Prakerja akan berlanjut di 2021 dengan pembukaan gelombang 12," kata Louisa.

Namun, Louisa menjelaskan, jadwal resmi pembukaan pendaftaran belum dapat diumumkan lebih lanjut.

Diketahui Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja sedang mempersiapkan pendaftaran baru untuk gelombang 12 ini.

Sebagai informasi, Kartu Prakerja adalah program bantuan yang diprioritaskan bagi para pekerja yang terkena dampak langsung dari pandemi virus corona ( Covid-19).

Ilustrasi situs pendaftaran Kartu Prakerja.
Ilustrasi situs pendaftaran Kartu Prakerja. (Prakerja.go.id)

Besarnya antusiasme masyarakat pada pendaftaran program Kartu Prakerja di tahun 2020, membuat pihak PMO membuka kembali kesempatan pendaftaran bagi masyarakat yang belum sempat mendaftar pada tahun sebelumnya.

Syarat yang harus dipenuhi para pendaftar agar bisa mendapatkan manfaat dalam Kartu Prakerja adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 18 tahun

3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Seperti yang kita ketahui, program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang diberikan untuk para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK dan atau pekerja yang membutuhkan peningkatan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca: Kartu Prakerja Gelombang 12 Kembali Dibuka Tahun 2021, Anggaran Hanya Disediakan Rp10 Triliun

Baca: Kartu Prakerja Gelombang 12 Kembali Dibuka, Peserta Lolos Bakal Dapat Uang Insentif Rp3,55 Juta

Selama pandemi Covid-19, Kartu Prakerja utamanya diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi.

Kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja adalah:

- Pejabat negara

- Pemimpin dan anggota DPRD

- ASN

- Prajurit TNI

- Anggota kepolisian

- Kepala dan perangkat desa





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved