PTPN Somasi Pesantren FPI di Megamendung, Rizieq: Saya Beli Bukan Merampok

Rizieq Shihab bantah lahan pondok pesantren (ponpes) di Megamendung tak memiliki izin resmi.


zoom-inlihat foto
markas-syariah-front-pembela-islam-fpi-di-megamendung.jpg
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan somasi terhadap Front Pembela Islam (FPI) terkait keberadaan lahan seluar 30 hektar yang dibangun sebagai pesantren di kawasan Megamendung, Jawa Barat.

Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah FPI dinilai menyalahgunakan tanah bangunan milik PTPN itu.

Dalam surat somasi tertanggal 18 Desember 2020, disebutkan ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII.

Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar yang digunakan oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tak memiliki izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.

Karena itu, Markaz Syariah diminta untuk menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat tersebut.

Jika somasi tidak diindahkan, maka akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.

Namun, Rizieq Shihab dalam tayangan Front TV memberikan penjelasan soal posisi tanah pesantren tersebut.

Tidak disebutkan kapan video ini diambil, namun melihat dari penampilan Rizieq menggunakan masker, kemungkinan besar setelah pulang ke Indonesia dan berkunjung ke Megamendung, November lalu.

"Pesantren ini beberapa tahun mau diganggu. Mau diusir, mau ditutup dan sebar fitnah. Katanya pesantren nyerobot tanah negara," demikian penjelasan Rizieq.

Baca: Sekum FPI Munarman Dilaporkan, Polisi Mulai Selidiki Kasus dengan Panggil Pelapor

Baca: Penembakan 6 Laskar FPI Masih dalam Penyelidikan, Komnas HAM: Ada Bekas Peluru dan Senjata Tajam

Rizieq mengaku status tanah pesantren adalah HGU (Hak Guna Usaha) atas nama PTPN.

"Itu betul, tidak kita pungkiri," jelasnya.

Namun, kata Rizieq, sudah 30 tahun tanah digarap masyarakat.

Orang yang menggarap tanah tersebut merupakan petani.

Dari situ ia pun menuturkan jika tanah tersebut tidak lagi urusan PTPN menurut undang-undang Agraria.

"Saya perlu garis bawahi, ada Undang-undang Agraria. Di dalam UU Agraria, lahan kosong atau telantar yang digarap masyarakat lebih 20 tahun boleh buat sertifikat. Ini sudah lebih dari 30 tahun," jelas Rizieq yang kini jadi tersangka di Polda Metro jaya.

Rizieq juga menjelaskan dalam UU HGU, disebutkan sertifikait HGU tidak bisa diperpanjang atau dibatalkan, kecuali lahan diterlantarkan oleh pemilik HGU atau pemilik HGU tidak menguasai secara fisik.

"HGU-nya PTPN betul.Tapi 30 tahun PTPN tidak berkebun lagi. Berarti HGU batal,"tambahnya.

Rizieq mengaku dia membayar tanah kepada para petani penggarap.

"Saya bayar ke petani, bukan ngerampok. Kami bayarin. Ada yang punya satu hektar, dua hektar, setengah hektar," tambahnya.

Menurut Rizieq, para petani itu membawa surat.

Baca: Diduga Lakukan Penghasutan karena Sebut Laskar FPI Tak Bawa Senpi, Munarman Dilaporkan Polisi

Baca: Kedutaan Jerman Klarifikasi Kunjungan Diplomat ke Markas FPI, TB Hasanuddin: Tak Boleh Ikut Campur





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved