TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peserta BPJS Kesehatan perlu melengkapi data kepesertaannya.
Jika peserta BPJS Kesehatan tidak melengkapi data kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.
Pengecekan status kepesertaan ini akan dimulai pada 1 November 2020.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.
Peserta BPJS Kesehatan yang harus mengecek ulang kelengkapan data ialah peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan
Untuk melakukan pengecekan kepesertaan BPJS Kesehatan, dapat dilakukan melalui 4 cara berikut ini :
1. Aplikasi JKN
Peserta PPU PN BPJS Kesehatan dapat melakukan pengecekan kelengkapan data kepesertaan dengan masuk melalui aplikasi JKN.
Caranya :
1. Unduh aplikasi JKN di Andorid atau iOS.
2. Cek kepesertaan dengan masuk ke menu 'Peserta'
Baca: 8 Daftar Penyakit Berbahaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Baca: Vaksin Covid-19 Siap Disuntikkan Gratis Tahun Depan, BPJS Kesehatan Palembang Beri Komentar
2. Call Center
Bagi peserta yang ingin mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan dapat melalui call center BPJS Kesehatan.
Berikut nomor call center BPJS Kesehatan 1 500 400
3. WhatsApp
Peserta BPJS Kesehatan juga dapat melakukan pengecekan BPJS Kesehatan melalui saluran pesan singkat WhatsApp.
Caranya :
1. Kirim pesan melalui Whatsapp ke nomor 0811-8750-400