TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi kuota kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama empat bulan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.
Rincian kuota gratis Kemendikbud yakni untuk siswa 35 GB, guru 40 GB, mahasiswa 50 GB, dan dosen 50 GB untuk setiap bulannya.
Pemerintah sendiri telah menyediakan anggaran sebesar Rp 9 triliun guna merealisasikan program ini.
“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin (21/09/2020) melalui rilis resmi.
Kemendikbud juga telah merilis petunjuk teknis pelaksanaan pemberian bantuan kuota tersebut.
Baca: Untuk Mahasiswa, Ini Cara dan Syarat untuk Mendapatkan Kuota Gratis 50 GB dari Kemendikbud
Dilansir oleh Kompas.com, bantuan diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Sedangkan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Jadwal penyaluran
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
- Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
- Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
- Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
- Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
- Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
- Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Baca: Kuota Internet Gratis untuk PJJ Segera Disalurkan, Ini Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya
Masa berlaku kuota