Kabar Baik, Tahap Pertama BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Sudah Mulai Disalurkan Hari Ini

Menkeu Sri Mulyani sebut pencairan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk karyawan sudah dapat dicairkan mulai Senin (24/8/2020).


zoom-inlihat foto
gaji-ke-13-non-pns1.jpg
hai.grid.id
Ilustrasi gaji - Sri Mulyani sebut pencairan BLT Rp 600 ribu untuk karyawan sudah dapat dicairkan hari ini, Senin (24/8/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan segera mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu sudah dapat disalurkan.

Sri Mulyani menyebut bahwa bantuan subsidi gaji untuk karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mulai disalurkan hari ini, Senin (24/8/2020).

Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk karyawan tersebut akan disalurkan melalui beberapa tahapan

"Kementerian Ketenagakerjaan sudah keluarkan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) dan DIPA (daftar isisan penggunaan anggaran) sudah diterbitkan. Sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama ," jelas Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyebut guru honerer juga akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Sebelumnya, penyaluran bantuan gaji Rp 600 ribu akan diberikan mulai Selasa, (25/8/2020).

Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut akan langsung disalurkan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca: Pencairan BLT Rp 600 Ribu Dibagi Beberapa Tahap, Gelombang Pertama Diberikan ke 7,5 Juta Karyawan

Baca: Gelombang Pertama BLT Rp 600 Ribu Disalurkan ke 7,5 Juta Karyawan, Cek Nama dengan Login di Sini

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Subsidi gaji untuk karyawan yang diberikan pada akhir Agustus ini yaitu subsidi bulan September-Oktober.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.

Lebih lanjut, Ida menyebutkan, bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Ilustrasi Bantuan Sosial (bansos)
Ilustrasi Bantuan Sosial (bansos) (Tribunnews.com)

Tak hanya pegawai swasta, pemerintah menambah penerima bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu untuk pegawai honorer.

Pekerja honorer atau pegawai pemerintah non PNS juga akan mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta selama 4 bulan.

Baca: Soal BLT Rp 600 Ribu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Klarifikasi: Anggaran Bukan dari Dana Peserta

Tahap Awal Penyaluran Subsidi Gaji

Pada gelombang awal, pemerintah akan memberikan bantuan Rp 600 ribu kepada 7,5 juta karyawan.

"Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang kami terima dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi nomer rekening yang telah diterima.

Logo BPJS Ketenagakerjaan
Logo BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Seperti diketahui, pemeritah menambah jumlah penerima subsidi yang awalnya hanya 13 jutaan pekerja hingga menjadi 15 juta lebih pekerja.

"Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah nonPNS," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (11/8/2020), dikutip dari Kompas.com.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved