TRIBUNNEWSWIKI.COM - Informasi terkait masalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang selalu ditunggu-tunggu oleh oleh banyak orang orang.
Bukan hanya soal lowongan saja, tapi juga gaji para aparatur ini.
Diketahui, gaji para PNS ini terbagi dari beberapa golongan.
Tak hanya menerima gaji pokok perbulan, namun para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.
Kira-kira tunjangan apa saja itu?
Baca: Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri Cair Agustus 2020, tapi ASN Golongan Ini Tidak Kebagian
Baca: Golongan PNS dan Besaran Gaji ke-13 yang Akan Cair Agustus Mendatang, Anggaran Capai Rp 28,5 Triliun
Berikut telah dirangkum Tribunnewswiki tentang 6 tunjangan yang akan diterima oleh PNS di luar gaji pokok:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin uumumnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.
Total tukin berbeda-beda.
Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.
Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Sebagai contoh adalah seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin paling tinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.
2. Tunjangan Jabatan
Perlu diketahui tunjangan jabatan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.
Ini berarti, tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Masalah ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besarannya yauitu paling rendah Rp 360.000 per bulan, yakni untuk eselon VA.