Demi Biaya Nikah, Calon Istri Dijual Seharga Rp 250 Ribu untuk Berhubungan Intim dengan Pria Lain

Seorang pria asal Bengkulu rela menjual sang calon istri kepada pria lain untuk mendapatkan uang demi biaya menikah.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-prostitusi-online-2.jpg
Tribun Manado
Ilustrasi prostitusi online - Seorang pria tega menjual calon istri hanya demi mendapatkan uang untuk biaya nikah.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pria asal Bengkulu tega menjual calon istri demi biaya pernikahannya.

Diketahui, pria tersebut nekat menjual calon istri lantaran tak punya biaya untuk menikah.

Kasus ini diungkap oleh Aparat Polres Kaur dan Polda Bengkulu.

Tersangka berinisial Yo (32) diduga melakukan tindak pidana prostitusi terhadap calon istrinya.

Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan mengungkapkan, tersangka diamankan Unit Pidum Polres Kaur yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Rizqi Dwi Cahya pada Rabu (22/7/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB

Polisi menggerebek dua pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan intim.

Saat diinterogasi diketahui salah satu pasangan, yakni UJ (pria) dan RI (perempuan) berhubungan lantaran telah ada kesepakatan dengan tersangka Yo.

Diketahui, RI merupakan calon istri tersangka Yo.

"RI ini calon istri dari tersangka Yo dan dijual oleh tersangka kepada UJ seharga Rp 250.000 untuk ditiduri," ujar Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan.

Terdapat barang bukti yang diamankan kepolisian yaitu berupa uang Rp 250.000.

Menurut Puji, dari hasil pemeriksaan sementara, Yo nekat menjual tunangannya itu untuk tambahan biaya menikah.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membenarkan kejadian ini.

Baca: Ibu Tega Jual Bayinya yang Baru Lahir Seharga Rp 3 Juta, Uangnya untuk Belikan HP Anak Sulung

Baca: Pria Ini Nekat Jual Istrinya Seharga Rp 300 Ribu via Twitter Hanya karena Nganggur saat Pandemi

Kasus tersebut kini ditangani Polres Kaur. "Polres Kaur tangani perkara ini," jawab Sudarno.

Kasus Serupa

Kasus menjual istri juga terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

EY (48) pria asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini mengaku menjual istrinya H (51) lantaran kondisi ekonomi.

EY mengaku perbuatannya tersebut dilakukan atas persetujuan H yang telah ia nikahi selama 20 tahun tersebut.

EY tetap dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sementara sang istri berstatus saksi korban.

Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online (Tribunnews.com)

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menuturkan, EY mulai menjual istrinya sejak awal tahun 2020.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved