TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengizinkan beberapa sekolah yang berada di zona hijau untuk membuka kembali sekolah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mengingatkan Kemendikbud agar berhati-hati.
Hal tersebut dikarenakan tidak semua siswa dan sekolah berada di zona hijau.
"Pembukaan sekolah terkait zona, harus hati-hati karena tidak semua sekolah yang berada di zona hijau dan siswanya dari zona hijau," kata Ketua KPAI Susanto, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Menurutnya, pembukaan sekolah ini diterapkan untuk siswa tingkatan SMP dan SMA.
Akan tetapi pembukaan sekolah ini juga perlu diperhatikan mengenai zona asal siswa tersebut dan lingkungan terdekat dengan sekolah.
"Yang perlu ditekankan terkait dengan sekolah yang berada di antara hijau-kuning. Sekarang belum ada data sekolah yang satu sisi hijau, tapi tidak tahu muridnya mungkin di zona kuning-hijau," paparnya.
Ketua KPAI, Susanto juga meminta adanya peta sekolah secara akurat.
Baca: Kemendikbud Bakal Tayangkan Film Dokumenter Netflix dalam Program Belajar dari Rumah di TVRI
Baca: Alasan Kemendikbud Tak Akan Mundurkan Tahun Ajaran Baru 2020/2021
Selain itu, ia menyebut Mendikbud sedang melakukan penyederhanaan kurikulum untuk kegiatan bekajar mengajar pada tahun ajaran baru nanti.
"Mendikbud sekarang sedang rancang upaya penyederhanaan dan intinya dari berbagai usulan agar penyederhanaan segera dilakukan, sehingga guru tidak kebingungan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim melarang wilayah Covid-19 zona kuning, oranye dan merah untuk memulai kegiatan tatap muka di sekolah.
"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020."
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).
Proses belajar mengajar untuk wilayah yang dilarang dapat melakukan pembelajaran melalui daring/online.
Sedangkan untuk wilayah Covid-19 zona hijau diperbolehkan untk melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca: Mendikbud Sebut Pembukaan Sekolah Tak Dilakukan Serentak, Bertahap dari SMP dan SMA Sederajat
Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Akan Berikan Mekanisme dan Syarat Pembukaan Sekolah Pekan Depan
Akan tetapi, hal ini terdapat beberapa syarat ketika hendak melakukan pembelajaran tatap muka.
Berikut 4 syarat penyelenggaraan pendidikan pada tahun ajaran baru dan saat pandemi Covid-19 masih terjadi :
1. Sekolah yang dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka harus berada di zona hijau atau bebas Covid-19.
2. Jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
3. Jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.