TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 dengan total Rp 46 miliar.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, keduanya ditangkap di sebuah rumah di bilangan Jakarta Selatan.
“Lokasi (penangkapan) pada sebuah rumah di bilangan Jaksel (Jakarta Selatan),” ungkap Nawawi Pomolango saat dimintai konfirmasi, Senin (1/6/2020) dini hari.
Akan tetapi, Nawawi belum bisa memberitahu lebih detail terkait waktu penangkapan beserta kronologinya.
Ia hanya mengatakan pergi ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin petang untuk mendengar rencana penangkapan oleh tim penyidik.
“Tadi usai magrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan,” ucapnya seperti dikutip dari Wartakotalive.
“Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH,” imbuh Nawawi.
Baca: Eks Sekretaris MA Ditetapkan Tersangka, Diduga Menerima Suap Rp 46 Miliar Melalui Mantunya
Baca: Pemudik Bisa Lolos Jika Menyuap? Dirlantas Polda Metro Jaya: Polisi Terima Suap Langsung Dipecat
Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
KPK menyangka Heindra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Setelah dijadikan tersangka, ketiga orang itu lantas tak kunjung menyerahkan diri,
Akhirnya KPK memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai daftar pencarian orang (DPO) per 13 Februari 2020.
Kini setelah Nurhadi dan Rezky tertangkap, tinggal Hiendra Soenjoto buron seorang diri.
Baca: Dwi Sasono Akui Sebagai Korban Bukan Pengedar, Sebelumnya Sempat Bagikan Potret Memegang Soju
Baca: Dwi Sasono Konsumsi Narkoba Diam-diam Tanpa Diketahui Widi Mulia, Polisi Amankan 16 Gram Ganja
Dikutip dari Kompas.com, menurut kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, penetapan status tersangka Nurhadi tidak sah.
Sebab kliennya tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan atau konfirmasi oleh KPK.
Hal itu lah yang kemudian mendorong Nurhadi cs untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tidak ada (panggilan), terhadap Pak Nurhadi dan Rezky.
Tidak ada panggilan sama sekali, langsung penetapan tersangka," ucap Maqdir kepada Kompas.com di PN Jakarta Selatan, pada 13 Januari 2020.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.