Terjerat Kasus TPPU, Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda 1 M

Eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara dan denda 1 miliar atas kasus suap dan TPPU pengadaan pesawat dan mesinnya.


zoom-inlihat foto
mantan-direktur-utama-garuda-indonesia-emirsyah-satar.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terdakwa kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Emirsyah Satar divonis delapan tahun penjara.

Tak hanya itu, Emirsyah juga dikenai denda Rp. 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Emirsyah Satar merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Emir terjerat kasus suap dan TPPU dalam proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat di perusahaan yang sempat dipimpinnya tersebut.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina pada Jumat, (8/5/2020).

Sidang dilaksanakan melalui telekonferensi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," jelas Rosmina seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca: Garuda Indonesia Boleh Terbang Mulai Kamis Ini, Berikut Syarat Penumpang Bisa Lakukan Perjalanan

Baca: Ari Askhara Tak Mengaku Menyelundupkan Moge di Garuda Indonesia hingga Akhirnya Terbongkar

Vonis lebih ringan dari tuntutan awal

Terdakwa suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.()
Terdakwa suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.() (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Via Kompa)

Meski terbilang cukup berat, rupanya vonis yang diterima Emirsyah lebih ringan daripada tuntutan awal.

Kamis, (23/4/2020) lalu tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono.

Saat itu Emirsyah dituntut 12 tahun penjara dan dendan Rp. 10 milir subsider 8 bulan kurungan.

Seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan lain yaitu membayar uang pengganti senilai 14.619.937,58 dolar AS dan 11.553.190,65 euro.

Uang pengganti diserahkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Sedangkan dalam vonis terbaru, Emirsyah hanya dibebankan membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura subsider 2 tahun kurungan.

Vonis diberikan dengan berbagai pertimbangan.

Hal yang memberatkan Emirsyah adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah.

"Terdakwa sebagai pemimpin seharusnya menjadi panutan bagi Garuda Indonesia, tetapi terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan, di mana banyak karyawan menggantungkan kehidupan pada perusahaan tersebut," jelas Rosmina.

Sedangkan hal yang meringankan bagi Emirsyah adalah berperilaku sopan selama persidangan.

Emirsyah juga bersedia mengakui dan menyesali perbuatannya.

Selain itu Emirsyah juga dinilai telah membawa PT Garuda Indonesia menjadi perusahaan penerbangan yang bergengsi.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved