Informasi awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal Publisher Rights.
Ketua KTP2JB mendatangani sekaligus merilis dokumen pedoman Publisher Rights ini di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Senin, 10 Maret 2025.
Pedoman ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Menurut Suprapto, tugas utama komite adalah memastikan platform digital menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dalam ekosistem media.
"Tugas komite itu sebenarnya cuma satu, bagaimana plarform digital ini bisa memenuhi kewajibannya sesuai diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024," kata Suprapto.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menerangkan, Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Platform Digital merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024.
"Pedoman ini bertujuan menciptakan ekosistem kolaboratif yang adil dan berkelanjutan antara platform digital dan jurnalisme berkualitas," ujar Nezar di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Menurut Nezar, pedoman ini bukan hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga simbol komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan jurnalisme berkualitas di tengah disrupsi digital.
"Distribusi digital telah mengubah lanskap bisnis media secara fundamental. Platform digital kini menjadi pusat perhatian yang menggeser model bisnis media tradisional," kata Nezar.
Karena itu, lanjut dia, media konvensional harus beradaptasi dengan transformasi digital yang tidak mudah.
Perpres Nomor 32 Tahun 2024, menurut Nezar, hadir untuk memberikan framework yang jelas tentang kewajiban dan tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Dia menyinggung soal tren homeless media atau media yang tidak memiliki kantor fisik tetapi beroperasi sepenuhnya di media sosial seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan Facebook.
Suprapto menjelaskan, Pasal 5 menegaskan tentang bagaimana mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.
Berikut isi lengkap dokumen Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights: https://ktp2jb.or.id/upload/booklet-r3.pdf (*)