Informasi Awal
TRIBUNNEWS.COM - Ibnu Basuki Widodo, SH., MH adalah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Ibnu Basuki Widodo terpilih menjadi wakil dari Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Diketahui, Ibnu Basuki Widodo merupakan hakim senior bertugas di Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara. (1)
Karier
Ibnu Basuki Widodo adalah Hakim Tinggi Pengadilan Perkara Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), dikutip dari situs mahkamahagung.go.id.
Sebelum di MA, Ibnu Basuki Widodo pernah bertugas di Pengadilan Tinggi Manado. Selain itu, ia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat menjadi hakim, Ibnu Basuki Widodo tercatat pernah memvonis bebas terdakwa korupsi, Ida Bagus Mahendra Jaya Marth, pada Oktober 2014.
Saat itu, Ida Bagus terjerat kasus korupsi pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama pada 2010.
Putusan vonis bebas ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat itu, Wakil Setyo Budiyanto ini menjadi hakim anggota dengan hakim ketua, Sinung Hermawan.
Tak hanya hakim, karier Ibnu Basuki di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga pernah diamanahkan sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2017.
Saat bertugas menjadi humas pengadilan tersebut, ia melarang jurnalis meliput langsung persidangan kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa, Setya Novanto. (2)
Baca: Fitroh Rohcahyanto
Vonis Bebas Koruptor
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lalo menyinggung rekam jejak calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Ibnu Basuki Widodo yang pernah memvonis bebas terdakwa tindak pidana korupsi.
Rudianto menyorot hal tersebut dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) capim KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Awalnya, politikus Partai Nasdem itu menyinggung latar belakang Ibnu Basuki Widodo sebagai seorang hakim.
Ia mengatakan, dalam beberapa perkara yang ditangani Ibnu, termasuk di dalamnya pernah memvonis bebas terdakwa tipikor dan memang pengadilan itu bukan untuk menghukum orang tapi mencari keadilan.
Namun, Rudianto tidak mengungkap lebih lanjut soal vonis bebas yang ia maksud.
Dia lantas menanyakan alasan Ibnu ingin menjadi pimpinan KPK yang berlatar belakang hakim.
Dalam kesempatan ini, Ibnu menjawab pertanyaan Rudianto yang mempertanyakan alasannya ingin menjadi hakim, tetapi ia tidak merespos secara jelas.
Menurut Ibnu, hakim dan pimpinan KPK sama-sama memiliki tugas dan fungsinya untuk mengadil atau memproses suatu perkara termasuk tindak pidana korupsi.
Ibnu melanjutkan bahwa yang jelas tujuannya adalah sama-sama untuk melakukan penanganan hukum tipikor. (3)
Baca: Irjen Pol. Setyo Budiyanto
Harta Kekayaan
I. DATA PRIBADI
1. Nama : IBNU BASUKI WIDODO
2. Jabatan : HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA
3. NHK : 76941
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.125.185.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 209 m2/66 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 274 m2/170 m2 di KAB / KOTA BANYUMAS, HASIL SENDIRI Rp. 731.365.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 121 m2/62 m2 di KAB / KOTA BANYUMAS, HASIL SENDIRI Rp. 318.820.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 391.000.000
1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER JEEP Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 220.000.000
2. MOTOR, YAMAHA MIO J Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 4.000.000
3. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 7.000.000
4. MOBIL, HONDA BRIO Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 140.000.000
5. MOTOR, HONDA VARI0 125 Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp 20.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 32.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.642.921.703
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 4.191.606.703
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 4.191.606.703