Brigadir Jenderal Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H

Editor: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir Jenderal Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Brigadir Jenderal Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H merupakan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang mana ini              divisi baru di Polri.

Penetapan Cahyono Wibowo sebagai Kakortastipidkor tertera dalam surat telegram bernomor: ST/2517/XI/KEP./2024.

Surat tersebut diteken Kapolri di mana sebanyak 55 personel juga dirotasi.

Alumni Akpol tahun 1990 ini merupakan salah satu mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid pertama ketika masih berpangkat AKBP. 

Mantan Dirtipidkor Bareskrim Polri ini juga pernah ditarik ke Mabes Polri di tahun 2012.

Cahyono Wibowo mendapatkan promosi jabatan sebagai Kombes dan menjabat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Mabes Polri.

Tugas Cahyono Wibowo dalam penangan kasus rasuah membuat dirinya mengantarkan sebagai Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.

Selama 4 tahun dirinya menggeluti penanganan di kasus korupsi, sampai dengan menjabat Direktur Dittipidkor Bareskrim Polri. (1)(2)

Baca: Brigjen TNI Sugiyono

  • Karier


Sejumlah kasus korupsi telah dibongkar Cahyono Wibowo bersama jajarannya.

Brigjen Cahyono Wibowo dilantik pada 29 Desember 2021 silam sebagai Dirtipidkor.

Cahyono Wibowo menggantikan Brigjen Pol Djoko Poerwanto saat itu. 

Cahyono Wibowo sebelumnya menduduki posisi Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik KPK jilid I lalu ditarik ke Polri bersama 19 penyidik lainnya pada September 2012.

Cahyono Wibowo yang waktu itu masih berpangkat AKBP, dipromosikan jabatan Esolon IIIA di Bareskrim Polri.

Selama memimpin Dit Tipikor Bareskrim, Cahyono berhasil membongkar sejumlah kasus korupsi. 

Di antaranya menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

Cahyono Wibowo juga menangkap mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun anggaran 2018-2019 hingga diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp155 miliar.

Di bawah komando Cahyono Wibowo, Dit Tipikor Bareskrim Polri juga pernah menahan dua eks petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak perusahaan dari Jakpro. (3)

Baca: Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya

  • Jadi Kakortastipidkor


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Cahyono Wibowo sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri.

Hal tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/2517/XI/KEP./2024 yang diteken Kapolri.

Brigjen Cahyono Wibowo sebelumnya menjabat sebagai Dirtipidkor Bareskrim Polri.

Selain Brigjen Cahyono Wibowo, Kapolri pun mengangkat Kombes Arief Adiharsa sebagai Wakakortastipidkor Polri.

Kombes Arief Adiharsa sebelumnya menjabat sebagai Wadirtipidkor Bareskrim Polri.

Terkait promosi jabatan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024) malam.

"Dasar pembentukan struktur Kakortastipidkor sejalan dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) Polri," katanya.

Diketahui Perpres tersebut ditandatangani Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa (15/10/2024) dan diundangkan pada hari yang sama. 

Dalam konsideran perpres itu disebutkan perlunya menata organisasi dan tata kerja Polri untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024 menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah kapolri."

Pasal 20A ayat (2) perpres itu menyatakan Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

"Kortastipidkor dipimpin oleh kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada kapolri," tulis Pasal 20A ayat (3) Perpres 122/2024.

Kakortastipidkor dibantu seorang wakil Kakortastipidkor disingkat wakakortastipidkor, Kortastipidkor terdiri atas paling banyak tiga direktorat. (4)

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ika Wahyuningsih)

Baca berita terkait di sini



Info Pribadi


Pendidikan


Riwayat Karir


Berita Terkini


Sumber :


1. www.merdeka.com/peristiwa/brigjen-pol-cahyono-wibowo-pimpin-kakortastipidkor-polri-ini-profilnya-234381-mvk.html
2. www.tribunnews.com/nasional/2024/11/13/profil-singkat-brigjen-cahyono-wibowo-kepala-kortastipidkor-polri-tugasnya-mirip-kpk
3. metro.sindonews.com
4. www.tribunnews.com/nasional/2024/11/13/brigjen-cahyono-wibowo-ditunjuk-jadi-kakortastipidkor-kombes-arief-adiharsa-wakilnya


Editor: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer