PT Astra Tol Nusantara mengumumkan kenaikan tarif Jalan Tol Ruas Cikopo-Palimanan atau Cipali yang berlaku mulai 30 Oktober 2024 pukul 00:00 WIB.
Kenaikan tarif ruas Tol Cipali tersebut merujuk pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 2789/KPTS/M/2024.
Kenaikan tarif di ruas Tol Cipali beragam tergantung golongan kendaraan, yakni berkisar antara 10,69 persen hingga 10,98 persen dari tarif sebelumnya.
Misalnya, tarif terjauh dari Gerbang Tol (GT) Cikopo ke GT Palimanan tercatat Rp 132.000 untuk kendaraan golongan I.
Baca: Mekanisme Kerja Pembayaran Tol Nirsentuh, Bakal Diterapkan Akhir Tahun Ini
Untuk jarak dan jenis kendaraan yang sama, sebelum kenaikan dikenakan tarif sebesar Rp 119.000.
Tarif Baru Tol Cipali
Mengutip dari Instagram @astratolcipali, berikut rincian tarif baru jalan tol ruas Cikopo-Palimanan:
- Golongan I: Rp 30.500 dari sebelumnya Rp 27.500
- Golongan II: Rp 50.500 dari sebelumnya Rp 45.500
- Golongan III: Rp 50.500 dari sebelumnya Rp 45.500
- Golongan IV: Rp 63.500 dari sebelumnya Rp 57.000
- Golongan V: Rp 63.500 dari sebelumnya Rp 57.000
- Golongan I: Rp 43.000 dari sebelumnya Rp 39.000
- Golongan II: Rp 71.500 dari sebelumnya Rp 64.500
- Golongan III: Rp 71.500 dari sebelumnya Rp 64.500
- Golongan IV: Rp 89.500 dari sebelumnya Rp 80.500
- Golongan V: Rp 89.500 dari sebelumnya Rp 80.500
- Golongan I: Rp 75.500 dari sebelumnya Rp 68.000
- Golongan II: Rp 125.000 dari sebelumnya Rp 112.500
- Golongan III: Rp 125.000 dari sebelumnya Rp 112.500
- Golongan IV: Rp 156.500 dari sebelumnya Rp 141.000
- Golongan V: Rp 156.500 dari sebelumnya Rp 141.000
- Golongan I: Rp 90.500
- Golongan II: Rp 149.000
- Golongan III: Rp 149.000
- Golongan IV: Rp 187.000
- Golongan V: 187.000.
- Golongan I: Rp 97.000 dari sebelumnya Rp 87.500
- Golongan II: Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 144.500
- Golongan III: Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 144.500
- Golongan IV: Rp 201.000 dari sebelumnya Rp 181.500
- Golongan V: Rp 201.000 dari sebelumnya Rp 181.500
Baca: Cara Mudah Cek Tarif Tol Secara Online Lewat Aplikasi Travoy
- Golongan I: Rp 97.000 dari sebelumnya Rp 87.500
- Golongan II: Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 144.500
- Golongan III: Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 144.500
- Golongan IV: Rp 201.000 dari sebelumnya Rp 181.500
- Golongan V: Rp 201.000 dari sebelumnya Rp 181.500
- Golongan I: Rp 115.000 dari sebelumnya Rp 104.000
- Golongan II: Rp 190.000 dari sebelumnya Rp 171.500
- Golongan III: Rp 190.000 dari sebelumnya Rp 171.500
- Golongan IV: Rp 238.500 dari sebelumnya Rp 215.000
- Golongan V: Rp 238.500 dari sebelumnya Rp 215.000
- Golongan I: Rp 132.000 dari sebelumnya Rp 119.000
- Golongan II: Rp 217.500 dari sebelumnya Rp 196.000
- Golongan III: Rp 217.500 dari sebelumnya Rp 196.000
- Golongan IV: Rp 273.000 dari sebelumnya Rp 246.000
Sebagai catatan
- golongan I kendaraan di jalan tol mencakup kendaraan kecil, seperti sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus.
- Golongan II meliputi truk dengan dua gandar, sedangkan golongan III adalah truk dengan tiga gandar.
- Sementara itu, golongan IV adalah truk atau kendaraan yang memiliki empat gandar, sedangkan golongan V mencakup truk dengan lima gandar.