Bahkan nasib Supriyani kini terancam.
Berita terbaru, mobil dinas yang sering digunakan untuk mengantra Supriyani sidang diduga menjadi sasaran tembak orang tak dikenal (OTK).
Insiden diduga penembakan mobil dinas Camat Baito, Kabupaten Konawe Selatan, akhirnya terkuak.
Sudarsono menguak tentang fakta baru soal guru Supriyani yang dituduh menganiaya siswanya yang anak polisi
Ternyata, selama ini mobil Daihatsu Terios yang sering ditumpangi guru Supriyani, saat menjalani sidang dugaan penganiayaan anak polisi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.
Fakta lain juga terungkap jika selama ini guru honorer Supriyani ini ternyata tinggal di rumah dinas Camat Baito, Sudarsono.
Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan guru Supriyani selama menjalani proses hukum di PN Andoolo.
Kuasa Hukum Guru Supriyani, Andri Darmawan mengungkapkan selama ini keberadaan kliennya di rumah sudah tidak kondusif.
"Banyak telepon, banyak orang mau ketemu," ungkapnya dikutip dari tayangan Nusantara TV.
Melihat hal itu, tim kuasa hukum berupaya mencari orang yang bisa membantu untuk mengamankan Supriyani serta mengawasinya.
Baca: Profil Kombes Moch Sholeh, Kabid Propam Polda Sutra yang Disebut Pahlawan di Kasus Guru Supriyani
"Kami terimakasih pihak Kecamatan Baito mau memfasilitasi Supriyani ada (tinggal) di sini, untuk terlindungi, aman sampai proses sidang selesai," ungkap Andri.
Terkait insiden diduga penembakan yang mengenai mobil dinas camat, Andri bakal melaporkan kasus dugaan teror mobil itu ke polisi.
"Tadi ini ada insiden, jadi mobil dinas Pak Camat Baito yang biasa dipakai untuk Supriyani dalam proses sidang diduga 'ditembak' dan ini kami sedang identifikasi,” katanya.
Insiden pecahnya kaca mobil yang sering ditumpangi Supriyani tersebut terjadi pada Senin (28/10/2024) sekira pukul 14.30 Wita.
Mobil tersebut diketahui ditumpangi oleh Penjabat atau Pj Kepala Desa Ahuangguluri, Herwan Malengga untuk balik ke kediamannya.
Setelah dari rumahnya, ia berencana kembali ke rumah jabatan Camat Baito.
Namun, sekitar 500 meter dari gerbang rumah jabatan Camat Baito, ia mendengar ada bunyi.
"Seperti ada daun kelapa jatuh ke tanah, begitu bunyinya," kata Herwan.
Herwan sempat menduga penyebab kaca mobil tersebut karena ditabrak oleh burung.
"Karena pernah juga mobilku begitu, tapi pas saya lihat tidak ada burung, baru pecahnya bulat begini," katanya sambil menunjuk ke kaca mobil
Tak lama kata dia ada seorang warga menunjuk orang tak dikenal (OTK).
Ia pun sempat mengejar OTK tersebut.
Akan tetapi OTK tersebut lari ke arah semak-semak.
"Saya sempat kejar tadi, tapi dia sudah jauh, lari ke arah semak-semak," katanya.
Camat Baito, Sudarsono mengakui kabar itu diterimanya setelah satu jam dia kembali dari mengikuti sidang guru Supriyani.
Saat duduk-duduk di aula, dia ditelepon Herman yang mengabarkan adanya insiden tersebut.
"Katanya mobil ada yang terkena peluru. Saya belum pastikan peluru apa, makanya langsung ke sana, ke TKP," katanya.
Kapolsek Baito, Ipda Muh Idris mengaku setelah mendapat laporan dugaan penembakan itu, pihaknya langsung ke lokasi kejadian.
"Saya dapat informasi, turun ke TKP. Lihat ini semua," katanya.
Kapolsek belum mau membeberkan hasil penyelidikan kasus ini.
"Untuk semnetara tunggu penyelidikan dari polres. Mobil dibawa ke polsek sambil, menunggu di sana," katanya.
Baca: Supriyani Nangis Dengar Dakwaan Hakim, Guru Honorer Ini Sebut Dugaan Tak Sesuai Kenyataan
Camat Baito, Sudarsono selama ini memberikan perhatian lebih di kasus guru Supriyani.
Sudarsono menjadi orang yang sangat dipercaya oleh penasehat hukum guru Supriyani.
Saat Supriyani keluar dari Lapas Perempuan dan Anak Kota Kendari, dia membolehkan Supriyani tinggal di rumahnya.
Bahkan, Sudarsono juga membolehkan rumahnya digunakan untuk mediasi kasus ini.
Seperti yang terlihat dalam video yang beredar di media sosial grup WhatsApp Messenger, pada Selasa (22/10/2024).
Berdasarkan video berdurasi 9 detik menyebutkan pihak keluarga murid SD sedang menemui guru Supriyani di rumah Camat Baito.
Dalam video tersebut, tampak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna, Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam.
Selain itu, tampak pula Ketua PGRI Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Halim Momo.
Kuasa hukum guru Supriyani, Andre Darmawan menyampaikan dalam video itu ada upaya berdamai dari orangtua murid dengan menemui guru honorer ini di rumah Camat Baito.
"Baru mau mediasi damai, tapi terlambat perkara sudah masuk pengadilan," tulis Andre melalui percakapan di grup WhatsApp Messenger, Selasa malam.
Andre mengatakan usai kasus ini viral dan menjadi perhatian publik, pihaknya meminta guru Supriyani tinggal di rumah Camat Baito untuk mengantisipasi adanya intervensi.
"Di rumah Camat Baito, karena ibu Supriyani kami minta amankan dulu di rumah Camat Baito," katanya.
Andre mengatakan pihaknya sudah menolak upaya damai yang diajukan orangtua murid ke Supriyani karena kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan.
"Infonya dari kepolisian dan Kejari Konsel mau mediasi. Rencana mau dipertemukan tadi tapi tidak jadi. Dari pihak kita menyampaikan bahwa ini sudah ranah pengadilan," pungkas Andre Darmawan.
Kasus Guru Supriyani Direkayasa
Sementara itu, dalam sidang lanjutan kasus guru Supriyani yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo pada Senin (28/10/2024), pihak kuasa hukum terdakwa menyebut dugaan rekayasa di perkara ini.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan kasus guru honorer ini direkayasa.
Kata Andri, ada beberapa hal sehingga mereka menganggap kasus ini sengaja direkayasa.
Menurutnya, kasus ini memiliki konflik interes antara pelapor dan penyidik, di mana mereka satu kantor.
"Kemudian ada paksaaan kepada ibu Supriyani untuk mengaku padahal dia tidak melakukan. Ada permintaan Rp50 juta. Jadi itu semua pelanggaran prosedur," katanya.
Andri juga menyebut dalam kasus ini, penyidik hanya berdasarkan tiga keterangan anak.
"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi. Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk. Tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," jelasnya.
Andri juga mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa. Termaksud saksi guru bernama lilis.
Baca: Tampang Aipda Wibowo Hasyim, Polisi yang Diduga Minta Uang Damai Rp30 Juta ke Guru Honorer Supriyani
"Ibu lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (penganiayaan)" katanya.
Kemudian lanjut Andri, luka yang dihasilkan dari pukulan tersebut dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.
"Pukulan satu kali tapi menimbulkan beberapa luka. Ada disitu kaya melepuh dan luka paha dalam," ujarnya.
Dalam pembacaan eksepsi tersebut, Andri meminta agar majelis hakim dapat melanjutkan kasus ini hingga pada pemeriksaan pokok perkara.
Andri Darmawan yang ditemui usai sidang membenarkan ia meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan kasus ini pada pemeriksaan pokok perkara.
"Kenapa kami ingin lanjut ke pokok perkara? Karena kami ingin membuktikan, kalau ibu Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi. Kami ingin buktikan itu," ujarnya.
Kata Andri, apabila majelis hakim nantinya memvonis kasus ini dan menyatakan Supriyani tidak bersalah.
Maka pihaknya akan memintai pertanggung jawaban kepada oknum yang telah mentersangkakan dan telah menahan Supriyani.
"Kalau ibu Supriyani tidak terbukti bersalah, dan telah dikriminalisasi, supaya oknum oknum tersebut yang telah membuat supriayani tersangka, membuat supriyani ditahan. Itu harus dipertanggung jawabkan. Secara adminsitratif misalnya, sanksi etik, termasuk sanksi pidana itu yang kami inginkan," tutupnya.
Diketahui sidang pembacaan eksepsi ini adalah sidang kedua, setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung pada Kamis (24/10/2024) pekan lalu.
Sidang digelar di PN Andoolo Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aipda Wibowo Hasyim dan Istrinya Stres Imbas Viral Disebut Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Supriyani
Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya disebut-sebut stress usai disebut minta uang damai Rp50 juta ke guru honorer Supriyani.
Aipda Wibowo Hasyim, polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ini mendapat tekanan mental .
Sebagai informasi, Aipda Wibowo Hasyim adalah orangtua yang melaporkan guru honorer Supriyani atas dugaan penganiayaan kepada anaknya di sekolah.
Kasus ini bahkan sempat ada mediasi empat kali.
Namun kasus guru dituduh menganiaya anak polisi ini berakhir buntu.
Sampai akhirnya mencuat kabar Aipda Wibowo Hasyim meminta uang damai Rp50 juta.
Rupanya, tuduhan itu membuat kondisi psikologis Aipda Wibowo Hasyim dan istri mengalami stres lantaran ramai diperbincangkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Laode Muhram Naadu selaku kuasa hukum Aipda Wibowo, Senin, (28/10/2024).
Laode Muhram Naadu menerangkan, soal permintaan uang damai dari Supriyani untuk klien hanya informasi sepihak dan tidak benar sama sekali.
"Kondisi Aipda WH, bersama istrinya sekarang sangat tertekan dengan isu uang 50 juta yang dibawa dalam kasus ini. Itu fitnah yang sangat keji," ujarnya melalui telepon, Minggu (27/10/2024) malam.
Ia menegaskan bahwa soal uang damai Rp50 juta itu tidak pernah diucapkan atau diminta ke guru Supriyani.
Muhram Naadu yang menemui kliennya bahkan menyebut Aipda WH dan keluarga sudah jarang bersosialisasi dengan warga setempat karena kasus guru viral tersebut.
"Mereka sekarang agak tertutup, bahkan mengaku pusing dan stres karena pemberitaan yang tidak berimbang. Karena mereka sudah jadi korban terus di fitnah lagi," ungkapnya.
Muhram mengatakan soal nominal uang Rp50 juta yang dituduhkan bukan inisiatif dari kliennya WH.
Namun, nominal uang itu terungkap dari ucapan kepala desa dan sudah diakui oleh Supriyani.
Selain itu, kasus guru Supriyani ini sampai ke kejaksaan karena tidak adanya titik temu atau kesepakatan damai.
"Uang itu bukan inisiatif keluarga korban melainkan kepala desa dan itu sudah diakui Ibu Supriyani," ujar Muhram.
Muhram menceritakan informasi senilai uang itu bermula saat orangtua siswa kelas 1 SDN 4 Baito berniat melaporkan Supriyani pada Jumat 26 April 2024 lalu.
Pelaporan Supriyani karena mereka menduga anaknya dipukul oleh Supriyani di sekolah pada Rabu 24 April.
Aipda Wibowo dan istrinya bertemu Supriyani sekira pukul 14.00 WITA siang untuk meminta penjelasan karena anak mereka mengaku dipukuli oleh Supriyani.
Namun, saat itu Supriyani membantah memukuli anak Aipda WH.
"Waktu itu Ibu Supriyani membantah kalau dia tidak pernah memukul. Ibu supriyani bilang saya tidak pernah melakukan, silakan buktikan," katanya.
Orangtua siswa yang mendengar ucapan Supriyani tersebut merasa sakit hati sehingga kemudian membuat laporan di Polsek Baito.
Di tanggal 10 Mei, penyidik Polsek memanggil Supriyani untuk mediasi dan diberikan waktu berdamai.
Saat itu Supriyani datang ke Polsek didampingi suaminya dan kepala sekolah SDN 4 Baito.
Dari keterangan orangtua siswa bahwa dipertemuan itu Supriyani mengakui kesalahanya dan meminta maaf.
Dipertemuan kedua, upaya mediasi masih dilakukan. Di mana Supriyani bersama suaminya dan Kepala Desa Wonoua Raya kembali bertemu dengan orangtua siswa.
Dalam pertemuan itu, suami Supriyani mengelurkan amplop putih berisi uang untuk biaya berobat anak Aipda WH.
"Saat itu pak klien saya tersinggung dan kaget, dia tanya apa ini? Kenapa ada begini?" kata klienya.
"Diambilah amplop itu sama pak desa dan menyampaikan, tidak pak ini cuman untuk biaya pengobatan," lanjutnya.
Muhram mengaku melihat tindakan suami Supriyani, klienya kesal dan tersinggung.
Karena saat upaya mediasi pertama ibu Supriyani sempat bersikeras tidak mengakui barulah disaat sudah dilaporkan mau meminta maaf dan membawa amplop untuk biaya pengobatan anak mereka.
Muhram mengatakan dari keterangan Supriyani itu, dirinya membantah nominal uang yang ramai diperbincangkan bukan permintaan Aipda Wibowo melainkan inisiatif suami Supriyani.
"Jadi yang ramai Rp50 juta tidak pernah ada ucapan dari klien saya. Justru yang mengeluarkan amplop pada saat proses mediasi itu adalah suami Supriyani," tutur Muhram.
Baca berita terkait di sini