Harta kekayaan Tom Lembong menyentuh angka Rp101 miliar.
Sementara utang yang dimilikinya ada di angka Rp86 juta.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjatuhkan status tersangka pada Tom Lembong, Kamis (29/10/2024).
Tom Lembong diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kemendag pada 2015 lalu.
Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan setelah menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan, penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan.
“Dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Dalam perkara tersebut, Tom Lembong pun diduga memutuskan secara sepihak impor gula mentah di tahun 2015.
Padahal, saat itu, Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga impor tidak dibutuhkan.
Keputusan yang diambil Tom Lembong juga disebut melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.
Baca: Thomas Trikasih Lembong
Sedangkan Tom Lembong memberikan izin impor sebanyak 105.000 ton gula kristal murni yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih pada PT AP yang merupakan pihak swasta.
Selain itu, impor yang dilakukan oleh Kemendag saat itu juga tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
“Serta, tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ucap Abdul. Dalam perkara ini, Tom Lembong disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Melansir dari laman e-LHKPN, Tom Lembong terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 April 2020 lalu.
Saat itu, dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Diketahui bahwa Tom Lembong tidak memiliki harta berupa tanah dan bangunan, serta alat transportasi dan mesin.
Berikut rincian harta kekayaan Tom Lembong.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 0
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 0
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 180.990.000
D. SURAT BERHARGA Rp 94.527.382.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.099.016.322
F. HARTA LAINNYA Rp 4.766.498.000
Sub Total Rp 101.573.886.322
II. HUTANG Rp 86.895.328
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 101.486.990.994
Baca: 10 Daftar Pejabat yang Kecipratan Duit Korupsi Rp 300 Triliun di Kasus Timah Harvey Moeis
Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong merupakan politikus.
Tom mengenyam pendidikan dasarnya di Jerman hingga berusia 10 tahun.
Sekembalinya ke Indonesia, Tom meneruskan SD serta SMP di Sekolah Regina Pacis, Jakarta.
Saat SMA, Tom pindah ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat.
Kemudian, Tom menempuh kuliah dalam bidang arsitektur dan perancangan kota di Universitas Harvard dan lulus pada tahun 1994.
Setelah menyelesaikan pendidikannya, Tom memulai kariernya pada tahun 1995 dengan bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley (Singapura).
Dia kemudian bekerja sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari 1999-2000.
Tom juga pernah dipercaya untuk menjabat sebagai kepala divisi dan wakil presiden senior di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dari 2000-2002.
Kala itu, BPPN berada di bawah Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang bertugas untuk merekapitalisasi dan merestrukturisasi sektor perbankan Indonesia setelah sempat mengalami Krisis Keuangan Asia pada 1998.
Setelah itu, dia kemudian memilih untuk bekerja di Farindo Investments dari 2002-2005.
Pada tahun 2006, Tom menjadi salah satu pendiri dan direktur utama sebuah perusahaan ekuitas swasta di Singapura bernama Quvat Management.
Selain itu, dia juga menjadi presiden komisaris PT Graha Layar Prima Tbk (BlitzMegaplex) dari tahun 2012 hingga 2014.
Dia kembali ke pemerintahan pada tahun 2013 sebagai penasihat ekonomi dan penulis pidato untuk Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo atau Jokowi.
Peran ini ia teruskan sepanjang masa jabatan pertama Jokowi sebagai Presiden Indonesia.
Tom adalah orang di balik layar yang menulis beberapa pidato Presiden Jokowi yang paling ikonik.
Salah satunya adalah pidato “Game of Thrones” pada pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali pada tahun 2018, dan pidato “Thanos” di Forum Ekonomi Dunia.
Setelah meninggalkan pemerintahan, Tom mendirikan Consilience Policy Institute yang secara resmi beroperasi di Singapura. Lembaga ini merupakan sebuah wadah pemikir yang mengadvokasi kebijakan ekonomi internasionalis dan reformis di Indonesia.
Pada Agustus 2021, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan, menunjuk Tom sebagai Ketua Dewan PT Jaya Ancol.
Itu adalah satu-satunya Badan Usaha Milik Pemerintah Provinsi di Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Tom, lahir pada 4 Maret 1971, menghabiskan masa kecilnya di Jerman dari usia 3 hingga 10 tahun, namun sempat bersekolah di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta.
Setelah lulus SMA, ia melanjutkan pendidikan ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat, dan berhasil meraih gelar Bachelor of Arts (B.A.) di bidang arsitektur dan tata kota dari Harvard University pada 1994.
Meski begitu, Tom justru memulai karirnya di sektor jasa keuangan.
Pada 1995, ia bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura, kemudian menjabat sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari 1999 hingga 2000.
Tom juga pernah menjadi penasihat ekonomi bagi Joko Widodo saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, dan melanjutkan perannya saat Jokowi menjadi presiden pada 2014.
Ia kemudian menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, sebelum dipindahkan menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.
Selanjutnya, Tom bergabung dengan tim pemenangan calon presiden Anies Baswedan pada Pemilihan Presiden 2024.
Konstruksi Kasus
Dalam konstruksi perkara ini, pada 2015, rapat koordinasi antar-kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula sehingga tidak diperlukan impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom, yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan, justru memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP untuk mengimpor 105.000 ton yang diolah menjadi gula kristal putih.
"Pemberian izin ini dilakukan tanpa rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
Akibat kebijakan ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp400 miliar.
Baca: Sosok Charles Sitorus, Bikin Tom Lembong Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp400 Miliar
Setelah pemeriksaan, Tom ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat sebagai tersangka.
Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula di Kemendag.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016.
"Penetapan tersangka dilakukan karena adanya alat bukti cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
Pada 2015, rapat antar-kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga impor tidak diperlukan.
Namun, izin impor tetap diberikan oleh Menteri Perdagangan kepada PT AP untuk mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
"Pemberian izin ini dilakukan tanpa rekomendasi atau rapat koordinasi dari Kementerian Perindustrian," kata Abdul Qohar.
Langsung Ditahan di Rutan Salemba Kejari Jaksel
Thomas Trikasih Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.
“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)
Baca berita terkait di sini