Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Penetapan hari libur nasional dan cuti ebrsama tahun 20224 tertera dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri atau SKB 3 Menteri pada Senin (14/10/2024).
Sepanjang tahun 2025 mendatang akan ada 27 tanggal merah dengan detail 17 Hari Libur Nasional dan ada 10 Hari Cuti Bersama.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan terkait jumlah tanggal merah hari libur dan cuti bersama 2025.
Hal itu merujuk pada Keputusan Presiden No. 8/2024 tentang Hari-hari Libur.
“Sama dengan tahun 2024, totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” kata Muhadjir melalui keterangan resmi, Senin (14/10/2024) malam.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Baca: Daftar Hari Libur Nasional Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025
Berikut ini daftar hari libur nasional tanggal merah dan cuti bersama 2025:
- Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025
- Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek
- Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Senin, 31 Maret: Idulfitri 1446 H
- Selasa, 1 April: Idulfitri 1446 H
- Jumat, 18 Apri: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak
- Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni: Iduladha 1446 H
- Jumat, 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 H
- Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember: Hari Raya Natal
2. Daftar cuti bersama 2025
- Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Rabu, 2 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Kamis, 3 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Jumat, 4 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Senin, 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus.
Baca: Daftar Hari Libur Nasional Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk hari libur pekerja.
Termasuk bagi penyedia layanan seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja lain yang sejenis.
Pelayanan tetap diberikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui pengaturan yang proporsional disesuaikan dengan karakteristik layanan yang dilakukan.
Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN), pemberian cuti bersama merupakan kewenangan dari Presiden. Ketentuan cuti bersama nantinya akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.
“Oleh karena itu, keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada dasarnya dapat ditetapkan sebagai acuan bagi instansi swasta dalam melakukan perencanaan produksi maupun bagi masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatannya pada tahun 2025,” kata Anas.
SKB 3 Menteri tentang libur nasional tanggal merah dan cuti bersama 2024 format PDF dapat diunduh di link berikut:
Link unduh SKB 3 Menteri 2025 KLIK DI SINI
Baca berita terkait di sini