Namun, apakah hari tersebut akan menjadi hari libur nasional untuk sekolah dan masyarakat umum masih menunggu keputusan resmi.
Pilkada 2024 akan berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.
Pada hari tersebut, masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih akan memberikan suara untuk memilih calon wali kota, bupati, dan gubernur yang akan memimpin periode 2024-2029.
Apakah tanggal 27 November 2024 akan menjadi hari libur nasional akan diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Pada Pilkada 2020, pemerintah menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2020.
Selain itu, pada Pemilihan Presiden (Pilpres) sebelumnya juga diberlakukan hari libur nasional sehingga kegiatan belajar-mengajar di sekolah diliburkan.
Menurut pernyataan mantan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas yang dikutip dari Kompas.com, libur Pilkada 2024 akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karena Prabowo Subianto baru dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024, maka keputusan mengenai libur nasional masih menunggu keputusan dari beliau.
KPU RI melaporkan bahwa Pilkada serentak ini akan diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah, yang merupakan hasil penetapan calon dari KPU di setiap wilayah.
Jika Pilkada 2024 nanti ditetapkan sebagai hari libur, maka akhir tahun 2024 akan memiliki tiga hari libur nasional, yakni tanggal 27 November untuk Pilkada, serta Natal dan Cuti Bersama Natal pada 25-26 Desember.
Sesuai Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024, berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025:
- 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
- 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
- 18 April: Wafat Yesus Kristus