Peserta Aktif Bekerja Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS, Cek Syaratnya

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan syarat keanggotaan minimal 10 tahun.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih bekerja hanya dapat mencairkan sebagian saldo JHT mereka. 

"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk pembelian rumah atau 10 persen untuk persiapan pensiun dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun dalam keterangan tertulis pada Agustus 2024.

Lalu, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih bekerja?

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Bagi peserta aktif, pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui kantor cabang atau website Lapak Asik.

Proses pencairan biasanya memakan waktu hingga 5 hari kerja setelah semua syarat terpenuhi dan dinyatakan lengkap.

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT 10 persen meliputi:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP elektronik (e-KTP)

- Buku tabungan

- Kartu Keluarga (KK)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Untuk pencairan saldo JHT sebesar 30 persen, diperlukan dokumen tambahan seperti:

- Dokumen perbankan yang diperoleh dari bank rekanan sesuai keperluan

- Buku tabungan bank yang bekerjasama untuk pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah

Bagi peserta yang mengajukan pencairan langsung di kantor cabang, cukup serahkan dokumen persyaratan kepada petugas untuk diproses.

Sedangkan untuk pencairan melalui Lapak Asik, peserta dapat mengunggah dokumen persyaratan dan swafoto sesuai ketentuan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan ikuti langkah-langkah untuk menyelesaikan proses klaim.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer