Supriyani terseret kasus dugaan penganiayaan setelah dituduh memukul anak polisi.
Aipda Wibowo Hasyim yang menyadari anaknya mendapatkan kekerasan yang dilakukan oleh gurunya pun membawa masalah itu ke jalur hukum.
Supriyani sempat ditahan hingga ditetapkan tersangka oleh polisi sebelum akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan
Kendati demikian meski penangguhan penahanan, Supriyani tetap menjalani proses hukum di Pengadilan.
Buntut kasus itu, Anak Aipda Wibowo Hasyim nyaris tak bisa sekolah, sebab Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito sempat membuat edaran agar siswa tersebut tidak diterima di sekolah se-Kecamatan Baito tidak.
Bahkan surat tersebut juga sempat beredar luas di media sosial. Dalam surat itu tertuang dalam surat dengan Nomor: 420/13/PGRI/10/2024 ditandatangani Hasna sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito.
Adapun poin isinya yakni siswa yang bermasalah dan menjadi saksi dikembalikan kepada orangtua masing-masing atau dikeluarkan, dan sekolah se-Kecamatan Baito tidak boleh menerima siswa tersebut.
Meski surat tersebut sudah beredar luas, ternyata faktanya surat itu sudah dibatalkan oleh pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito.
Hal ini juga benarkan oleh Ketua PGRI Baito, Hasna seperti dikutip TribunSultra.com melalui TribunSurya.co.id.
Baca: Aipda Wibowo Hasyim dan Istrinya Stres Imbas Viral Disebut Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Supriyani
"Keputusan tersebut kami batalkan usai melakukan koordinasi dengan PGRI Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Dinas Pendidikan," ujarnya.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Konawe Selatan (Konsel) menyesalkan keputusan PGRI Baito tidak menerima korban dan saksi kasus guru Supriyani melanjutkan sekolah di wilayah tersebut.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor: 420/13/PGRI/10/2024 ditandatangani Hasna sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito.
Adapun poin yang menjadi sorotan KPAD Konsel yakni siswa yang bermasalah dan menjadi saksi dikembalikan kepada orangtua masing-masing atau dikeluarkan, dan sekolah se-Kecamatan Baito tidak boleh menerima siswa tersebut.
Ketua KPAD Konawe Selatan, Asriani menyesalkan sikap PGRI Baito yang dinilai mendiskriminasi para murid (korban dan saksi).
"Jadi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung tidak boleh mengesampingkan hak belajar murid baik korban dan saksi," ungkap Asriani, Jumat (25/10/2024).
Baca berita terkait di sini