Dikutip dari Kompas.com, dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, telah ditetapkan bahwa ada kenaikan gaji atau honor badan adhoc, panitia yang dibentuk untuk membantu penyelenggaraan Pemilu, termasuk petugas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Berikut adalah rincian gaji petugas Pilkada 2024 berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 dan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022:
- Ketua: Rp 2,5 juta per bulan
- Anggota: Rp 2,2 juta per bulan
- Sekretaris: Rp 1,85 juta per bulan
- Pelaksana: Rp 1,3 juta per bulan
- Ketua: Rp 1,5 juta per bulan
- Anggota: Rp 1,3 juta per bulan
- Sekretaris: Rp 1,15 juta per bulan
- Pelaksana: Rp 1,05 juta per bulan
- Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih): Rp 1 juta per bulan
- Ketua: Rp 900.000
- Anggota: Rp 850.000
- Satlinmas: Rp 650.000
- Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp 2,2 juta per bulan
- Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp 1,9 juta per bulan
- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp 1,55 juta per bulan
- Pelaksana Teknis: Rp 900.000 per bulan
- Pelaksana Teknis non-PNS: Rp 1,5 juta per bulan
- Panwaslu Desa: Rp 1,1 juta per bulan
- Pengawas TPS: Rp 750.000 per bulan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS): Rp 1 juta per bulan
Santunan bagi Petugas yang Mengalami Kecelakaan Kerja:
- Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
- Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
- Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
- Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
Nah, demikian rincian gaji dan santunan bagi petugas Pilkada 2024, mencakup berbagai peran mulai dari PPK, PPS, KPPS, hingga pengawas TPS.