Apple telah resmi memperkenalkan smartphone terbarunya, yakni jajaran iPhone 16 pada September 2024 lalu.
Meskipun sudah dirilis secara global, konsumen di Indonesia masih belum dapat merasakan dan bahkan membeli iPhone 16.
Hal itu dikarenakan Apple belum memenuhi syarat berupa sertifikat TKDN yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga melarang masyarakat memperjualbelikan iPhone 16 untuk saat ini.
Baca: Kemenperin Sebut iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Indonesia Masih Berstatus Ilegal
Bagi Anda yang tak sabar ingin merasakan dan memiliki iPhone 16, Kemenperin masih mengizinkan masyarakat Indonesia membeli iPhone 16 di luar negeri, namun dengan syarat membayar pajak saat setibanya di Tanah Air.
Cara Hitung Pajak
Dilansir dari laman beacukai.go.id, pemilik iPhone 16 harus membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor saat melakukan pendaftaran IMEI.
Ketentuan pajak barang dari luar negeri ini berlaku untuk produk yang harganya melebihi 500 dolar AS (Rp 7,8 juta) sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.
Merujuk pada aturan itu, besaran pajak yang ditetapkan berasal dari perhitungan berikut:
- Bea masuk: 10 persen dari nilai pabean
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 11 persen dari nilai impor
- Pajak Penghasilan (PPh) bagi yang memiliki NPWP: 10 persen dari nilai impor
- PPh bagi yang tidak memiliki NPWP: 20 persen dari nilai impor.
Nilai pabean didapat dari nilai barang - 500 dollar AS. Sedangkan, nilai impor diperoleh dari nilai pabean + bea masuk.
Total pajak didapat dari penambahan bea masuk+PPN+PPh.
Baca: 7 Keunggulan Ponsel Lipat yang Tidak Dapat Ditemukan di iPhone
Perkiraan Harga iPhone 16 di Indonesia
Apple menawarkan beberapa varian kapasitas penyimpanan untuk setiap model iPhone 16 Series dengan kisaran harga yang berbeda-beda.
Berikut prediksi dan rincian harga iPhone 16 jika telah resmi dijual di Indonesia:
- Model 512GB dibanderol 1.099 dolar AS (sekitar Rp16,8 juta)