Kemenperin Sebut iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Indonesia Masih Berstatus Ilegal

Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

iPhone 16 masih berstatus ilegal dan belum dapat diperjualbelikan di Indonesia.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Teka-teki penyebab dibalik belum dijualnya iPhone 16 ke Indonesia kini mulai terjawab.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa saat ini, smartphone baru yang diluncurkan Apple pada September 2024 lalu belum dapat diperjualbelikan di Indonesia.

Hal tersebut mengingat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat Tingkat Kompenen Dalam Negeri atau TKDN bagi iPhone 16.

Kemenperin menyatakan bahwa produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.  

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, dikutip dari laman resmi Kemenperin.

Simak tips ampuh menjaga daya tahan baterai iPhone 16 agar awet. (Digital Trends)

Baca: 10 Tips Ampuh Menjaga Daya Tahan Baterai iPhone 16 Agar Lebih Awet

Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. 

Meski begitu, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit iPhone 16 per penumpang.

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen. 

“Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Febri.

Sementara itu, Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. 

“Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia,” kata Febri.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” imbuhnya.

Simak daftar model iPhone yang masih mendapat pembaruan iOS 18.1 (MacRumors)

Baca: Segera di Rilis Apple, Berikut Daftar Model iPhone yang Masih Mendapat Pembaruan iOS 18.1

Perkiraan Harga iPhone 16 di Indonesia 

Apple menawarkan beberapa varian kapasitas penyimpanan untuk setiap model iPhone 16 Series dengan kisaran harga yang berbeda-beda.

Berikut prediksi dan rincian harganya:

*) iPhone 16

- Model 512GB dibanderol 1.099 dolar AS (sekitar Rp16,8 juta) 

- Model 256GB dibanderol 899 dolar AS (sekitar Rp13,8 juta) 

- Model 128GB dibanderol 799 dolar AS (sekitar Rp12,2 juta) 

*) iPhone 16 Plus

- Model 512GB dibanderol 1.199 dolar AS (sekitar Rp18,4 juta) 

- Model 256GB dibanderol 999 dolar AS (sekitar Rp16,3 juta) 

- Model 128GB dibanderol 899 dolar AS (sekitar Rp13,8 juta) 

*) iPhone 16 Pro

- Model 1TB dibanderol mulai 1.499 dolar AS (sekitar Rp23,2 juta) 

- Model 512GB dibanderol mulai 1.299 dolar AS (sekitar Rp20,1 juta) 

- Model 256GB dibanderol mulai 1.099 dolar AS (sekitar Rp17 juta) 

- Model 128GB dibanderol mulai 999 dolar AS (sekitar Rp15,4 juta) 

*) iPhone 16 Pro Max 

- Model 1TB dibanderol mulai 1.599 dolar AS (sekitar Rp24,7 juta) 

- Model 512GB dibanderol mulai 1.399 dolar AS (sekitar Rp21,6 juta) 

- Model 256GB dibanderol mulai 1.199 dolar AS (sekitar Rp18,5 juta).

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)



Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer