Biaya Pembuatan Paspor Baru akan Naik Mulai Desember 2024, Berikut Rinciannya

Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak biaya pembuatan paspor baru yang berlaku mulai Desember 2024.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut rincian biaya pembuatan paspor baru yang akan berlaku mulai Desember 2024.

Pemerintah secara resmi telah menetapkan biaya pembuatan paspor baru bagi masyarakat Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, biaya pembuatan paspor baru untuk tahun 2024 akan naik.

Selain tarif paspor, PP Nomor 45 Tahun 2024 juga mengatur tarif atas visa, izin keimigrasian, serta PNBP keimigrasian lainnya. 

Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum dirinya lengser dari jabatannya.

Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor baru ?

Simak cara membayar M-paspor dengan beberapa metode (Kompas.com)

Baca: Cara Mudah Bayar M-Paspor Lewat ATM, Internet Banking, Mobile Banking, dan Marketplace

Biaya Buat Paspor Baru

Merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut ini rincian lengkap tarif paspor baru dan dokumen perjalanan lainnya:

- Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 350.000 per permohonan 

- Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp 650.000 per permohonan 

- Biaya paspor elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 650.000 per permohonan 

- Paspor elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp 950.000 per permohonan 

- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 per permohonan 

- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia (WNI) Rp 100.000 per permohonan 

- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing Rp 150.000 per permohonan.

Sebagai informasi, di beberapa kantor imigrasi saat ini tidak menyediakan paspor biasa atau non-elektronik, sehingga pemohon paspor biasanya diarahkan untuk mendaftar pembuatan paspor elektronik.

Ilustrasi Paspor Indonesia (Tribun Travel)

Baca: Cara dan Syarat Pembuatan Paspor Baru untuk Masyarakat Umum, Segini Biayanya

Perbandingan

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan batas biaya pembuatan paspor baru berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019

Dan berikut rincian biaya pembuatan paspor lama yang merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2019:

- Biaya paspor biasa 48 Halaman Rp 350.000 per buku 

- Biaya paspor biasa elektronik 48 halaman Rp 650.000 per buku 

- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta per permohonan 

- SPLP untuk WNI Rp 100.000 per buku 

- SPLP untuk orang asing Rp 150.000 per buku.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)



Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer