Akibatnya, JA ditemukan tewas di kamar kos di Jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari, pada Rabu (23/10/2024).
Dilansir dari Tribunnews.com, polisi menemukan barang bukti berupa obat-obatan, seprai biru bermotif love, baju putih lengan panjang dengan motif hitam kecil-kecil yang berlumuran darah, serta beberapa barang lain.
"Satu buah paket COD dengan nomer resi lengkap. satu lembar obat merek Invitec 200 gram Misoprostol jumlah 3 tablet yang tersisa 1 tablet, dan satu buah tas jinjing warna hitam dan satu unit iPhone tipe 11 promax serta handphone Samsung tipe Galaxy A15," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat jumpa pers, Rabu (23/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
JA, yang merupakan warga Situbondo, diketahui hamil tujuh bulan.
Setelah FI membujuknya untuk menggugurkan kandungan, awalnya korban menolak, ingin melahirkan bayinya.
Namun, akhirnya ia terpaksa mengikuti permintaan FI.
Pada 14 Oktober 2024, obat penggugur kandungan tersebut dikirim oleh orangtua FI.
Tersangka berada di Situbondo pada saat itu dan hanya mengirimkan pesan WhatsApp yang memberi tahu bahwa obat telah dititipkan kepada orangtuanya.
Korban kemudian meminum obat tersebut pada 18 Oktober 2024.
Tak lama setelah meminumnya, efek samping mulai terasa, dan korban pun mengalami keguguran hingga akhirnya meninggal dunia.
"Dan korban menjawab akan meminum obat yang telah tersangka berikan tersebut pada 18 Oktober 2024. pada 18 Oktober 2024, setelah korban meminum obat tersebut, langsung memberikan efek samping terhadap korban dan langsung mengeluarkan janin bayi hingga menyebabkan mahasiswi itu meninggal dunia," tuturnya.
FI kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 428 ayat (1) huruf a, ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana aborsi.
Tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
Fakta Viral Kasus Tabrak Lari Grand Livina di Solo-Sukoharjo
Sementara itu, insiden mobil Nissan Grand Livina yang menabrak sejumlah pengendara motor di Solo dan Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (14/10/2024), menjadi perhatian.
Mobil dengan nomor pelat AD 1182 VH itu dikemudikan oleh seorang pria berinisial ABP (20).
ABP menabrak empat sepeda motor di empat lokasi berbeda, mengakibatkan enam orang terluka.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan di Mapolresta Solo.
"Pengemudi sedang dalam perjalanan menuju kampus, namun terlibat kecelakaan," kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, dikutip dari Kompas.com.
Setelah menabrak pengendara motor pertama, ABP justru memilih untuk melarikan diri, terus melaju dengan kecepatan tinggi tanpa memberikan bantuan kepada para korban.
Menurut Agung, pelaku kemungkinan besar panik dan ketakutan, yang membuatnya tidak menghentikan mobil.
"Kemungkinan pengemudi panik atau takut sehingga tidak menghentikan kendaraannya," jelas Agung.
Beberapa warga berusaha menghentikan laju mobil dengan mengejar dan mengetuk kaca, tetapi upaya tersebut tidak berhasil.
"Ini adalah reaksi masyarakat yang ingin membantu menghentikan kendaraan," tambah Agung.
Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Solo saat ini sedang mengumpulkan keterangan dari pelaku, korban, dan saksi-saksi di tempat kejadian.
Insiden yang terjadi di wilayah Sukoharjo akan diserahkan ke Polres Sukoharjo untuk ditangani lebih lanjut.
"Ada TKP di Sukoharjo, dan kami serahkan kepada Polres Sukoharjo," kata Agung.
ABP, yang telah diamankan di Mapolresta Solo, masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif serta kondisi saat kecelakaan terjadi.
Polisi juga akan memeriksa apakah pelaku berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan.
Sementara itu, enam korban kecelakaan sudah menerima perawatan medis di rumah sakit terdekat.
Agung memastikan bahwa pelaku akan diproses secara hukum, dan diharapkan kasus ini segera terselesaikan.
ABP, pengemudi Nissan Grand Livina, dipastikan dalam keadaan sadar saat insiden terjadi.
Berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Surakarta, tidak ditemukan kandungan alkohol maupun narkoba.
"Kondisi pelaku saat mengemudi stabil dan tidak terpengaruh obat-obatan," jelas Agung pada Selasa (15/10/2024).
Saat ini, Unit Gakkum Satlantas masih mengumpulkan keterangan dari pelaku, korban, dan saksi-saksi.
"Kami akan menyelidiki lebih lanjut untuk menentukan pasal yang tepat," tambahnya.
Agung menduga bahwa kepanikan membuat pelaku terus melaju tanpa menolong korban.
"Kemungkinan pengemudi panik atau takut sehingga tidak menghentikan kendaraannya," katanya.
Masyarakat yang mengetahui kejadian itu mencoba menghentikan kendaraan dengan mengetuk kaca mobil.
Namun mobil pelaku mengalami kerusakan berat akibat lemparan batu, termasuk bemper depan yang copot, spion patah, dan kaca pecah.
Sisa-sisa batu juga ditemukan di dalam mobil.