Aksi ini merupakan kelanjutan dari protes serupa yang berlangsung pada Senin (14/10).
Dewo, salah satu warga, menjelaskan bahwa desakan ini muncul karena perilaku tidak pantas dari Kadus P yang sudah berulang kali terjadi.
Warga menginginkan agar pelaku dipecat untuk mencegah adanya korban baru.
“Permintaan warga adalah agar Pur, selaku kepala dusun, dipecat karena melakukan tindakan asusila. Banyak korban yang terkena dampaknya, dan warga sebelumnya tidak melapor demi menjaga martabat,” ujar Dewo di depan Balai Desa Wates, dikutip dari Kompas.com.
Sebelum aksi di kantor desa, warga berkeliling kampung menggunakan pengeras suara untuk menyerukan pencopotan Kadus P.
Mereka kemudian berkumpul di kantor desa sambil membawa poster dan spanduk berisi tuntutan.
Warga juga meminta hasil investigasi dari Inspektorat Magetan dapat segera disampaikan, diharapkan sebelum satu minggu.
Camat Panekan, Yanu Hari Wibowo, yang menemui warga, memastikan bahwa permintaan warga untuk mencopot Kadus P telah disampaikan kepada Pj Bupati Magetan.
Saat ini, Inspektorat sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Laporan warga sudah kami sampaikan ke Pj Bupati pada 14 Oktober lalu, dan saat ini inspektorat telah turun untuk menyelidiki," kata Yanu. Ia juga menambahkan bahwa laporan tersebut disertai surat pernyataan dari pelaku dan korban yang mengakui perbuatannya.
Kepala Desa Wates, Sutrisno, mengungkapkan bahwa sejak aksi protes seminggu lalu, Kadus P tidak pernah hadir di kantor tanpa pemberitahuan.
Pemerintah desa telah mengeluarkan surat peringatan pertama terkait ketidakhadirannya.
“Sudah seminggu Kadus P tidak masuk kantor, dan kami telah mengeluarkan surat peringatan pertama. Kami juga sudah mencoba mencarinya, tapi belum menemukannya,” ujar Sutrisno.
Seorang camat berinisial G diduga terlibat dalam tindakan mesum dengan seorang bidan di dalam mobil di parkiran RS Hastien, Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (4/9/2024).
Keduanya digerebek oleh warga saat masih mengenakan pakaian dinas.
Rekaman kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke dinas terkait.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Samrodi, mengonfirmasi bahwa laporan mengenai kedua ASN itu telah diterima.
"Kami sudah memanggil keduanya, baik oknum camat maupun bidan," ujar Gery pada Selasa (10/9/2024), dikutip dari Kompas.com.
Saat ini, BKPSDM masih melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut.
Sementara penyelidikan berlangsung, camat berinisial G dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
"Kami telah melapor kepada pimpinan dan sesuai dengan instruksi bupati, camat tersebut dinonaktifkan sementara," tambahnya.
Untuk bidan berinisial F, yang bekerja di puskesmas, masih menunggu tindakan lebih lanjut dari Dinas Kesehatan.
Gery menjelaskan bahwa kedua oknum ini berpotensi melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, yang ancaman hukumannya dapat berupa pemberhentian sebagai ASN.
"Prosesnya masih dalam penyelidikan, tapi ancamannya bisa sampai pemberhentian sebagai ASN," jelasnya.
Ia juga mengingatkan ASN untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga etika, serta meminta masyarakat ikut mengawasi kinerja ASN di Kabupaten Karawang.
Sementara itu, pada kasus lain, PS, seorang pria paruh baya yang menjadi pemeran dalam video mesum bersama seorang wanita muda berinisial E di Kota Ambon, Maluku, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berusia 62 tahun ini menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Sabtu (22/6/2024).
"Pemeran pria inisial PS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP La Beli kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2024).
La Beli mengungkapkan, PS ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya itu diduga telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"Tersangka dijerat Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tentang pornografi," sebutnya.
Berdasarkan pasal tersebut menerangkan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dipidana dengan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Terkait kasus tersebut, La Beli belum bersedia menjelaskan secara rinci hubungan antara pemeran pria dan wanita dalam video itu.
Namun, disebut-sebut keduanya adalah tetangga dekat.
Keduanya pun saling kenal.
Dirinya juga enggan membeberkan motif di balik aksi tidak senonoh yang dilakukan hingga videonya tersebar.
Menurutnya, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Ketika disinggung soal E, pemeran wanita dalam video tersebut, La Beli mengaku statusnya adalah sebagai korban.
"Untuk sementara yang bersangkutan sebagai korban," ujarnya.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan adegan mesum seorang pria paruh baya dengan seorang wanita muda tersebar luas di media sosial, Sabtu (22/6/2024).
Dalam video itu, kedua pemeran juga merekam adegan tak senonoh tersebut.
Video adegan tidak pantas tersebut viral setelah tersebar luas di berbagai platfrom media sosial dan grup WhatsApp.
Sebuah video yang mempertontonkan adegan mesum antara seorang pria paruh baya dengan seorang wanita muda di Kota Ambon, Maluku, beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, kedua pemeran melakukan adegan seperti pasangan suami istri di sebuah kamar hotel.
Terkait kasus tersebut, keluarga dari pemeran wanita sudah melapor ke Polresta Pulau Ambon.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP La Beli menyebutkan bahwa kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik.
"Sedang ditangani," kata La Beli, kepada Kompas.com, via WhatsApp, Sabtu (22/6/2024).
Hingga kini, sejumlah saksi sedang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Masih dalam pemeriksaan," kata dia.
Saat disinggung soal kapan dan di mana video itu dibuat, La Beli belum mau untuk menjelaskannya.
Dirinya juga tak bersedia membeberkan hubungan kedua pemeran dalam video tersebut.
"Nanti setelah semua pemeriksaan baru humas akan ekspose," kata dia.
Pemeran pria dalam video mesum yang viral di Kota Ambon, Maluku, akhirnya ditahan polisi.
Pria berusia 62 tahun berinisial PS tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Sabtu (22/6/2024).
"Pemeran pria sudah ditahan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP La Beli, kepada Kompas.com via WhatsApp, Sabtu malam.
La Beli belum menjelaskan status PS apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
Sementara untuk penyebar video mesum tersebut, La Beli mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelakunya.
"Penyebar video masih dalam lidik," ujar dia.
Dalam kasus ini polisi juga sudah memeriksa E, pemeran wanita yang ada dalam video tersebut.
Sebelumnya, sebuah video yang mempertontonkan adegan mesum antara seorang pria paruh baya dengan seorang wanita muda tersebar luas di media sosial, Sabtu (22/6/2024).
Dalam video itu, kedua pemeran bahkan merekam adegan tak senonoh tersebut.
Video adegan tak pantas itu viral setelah tersebar luas di berbagai platfrom media sosial dan grup WhatsApp.