Berdasarkan unggahan di akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, Operasi Zebra 2024 akan berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
“Operasi Zebra 2024 ini bertujuan untuk menurunkan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” tulis @korlantaspolri.ntmc dalam sebuah caption di akun Instagram resminya.
Dalam Operasi Zebra 2024 kali ini, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan.
Lantas, apa saja pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Zebra 2024 kali ini ?
Baca: 5 Wilayah yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Oktober 2024
Jenis Pelanggaran
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penilangan dalam Operasi Zebra 2024 yakni sebagai berikut:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.
Cara Bayar Denda Tilang
Denda tilang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Denda tilang juga diberikan untuk membuat pelanggar menyadari bentuk kesalahannya dan tidak mengulanginya di kemudian hari.
Pelanggar aturan lalu lintas saat ini dapat membayar denda tilang dengan mudah, yakni melalui Bank BRI.
Lantas bagaimana cara membayar denda tilang tersebut ?
Baca: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kota Surakarta Selama Oktober 2024
Cara Bayar Denda Tilang
Berikut langkah-langkah membayar denda tilang secara online via Bank BRI:
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan notifikasi ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.