Sebelum memutuskan mendaftar PPPK 2024, Sobat Wiki perlu memperhatikan 2 hal wajib ini.
BKN atau Badan Kepegawaian Nasional bahkan mengingatkan para pelamar seleksi PPPK terkait 2 hal ini.
Dilansir dari unggahan di akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, Rabu (2/10/2024), pertama pelamar diminta memeriksa data status tenaga non aparatur sipil negara (ASN) terlebih dahulu.
Pemeriksaan data dapat diakses lewat situs resmi https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn atau KLIK DI SINI.
Kedua, pelamar seleksi PPPK 2024 dapat memilih untuk menggunakan meterai tempel atau materai elektronik (e-meterai).
Poin kedua ini berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Seleksi PPPK T.A 2024.
Baca: Bolehkah Daftar PPPK Jika Sudah Daftar CPNS 2024 ? Begini Jawaban BKN
Sebagaimana diketahui, jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2024 telah dimulai.
Pendaftaran dibagi menjadi dua periode. Periode jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2024 pertama dibuka mulai 1 sampai 20 Oktober 2024.
Sementara, jadwal kedua dibuka pada 17 November- 31 Desember 2024.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/S/K/2024 tertanggal 27 September 2024, pendaftaran PPPK 2024 periode pertama, yakni 1 sampai 20 Oktober 2024 diperuntukkan untuk pelamar yang memenuhi tiga kriteria, yakni sebagai berikut:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
Sementara itu, pendaftaran periode kedua tanggal 17 November sampai 31 Desember 2024 dibuka khusus untuk pelamar yang termasuk ke dalam kriteria tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Masih berdasarkan surat Nomor 6610, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menjelaskan alasan mengapa waktu pendaftaran periode kedua lebih panjang.
Pertama, instansi pemerintah yang masih melaksanakan rangkaian seleksi CPNS dan PPPK 2024 periode pertama.
Pihak BKN juga belum memiliki data pelamar PPPK periode I, sehingga perlu waktu lebih untuk mengakomodasi seluruh pendaftar sesuai dengan ketentuan.
Jadwal yang lebih panjang dibuat untuk memberikan kesempatan bagi pelamar periode II, karena mengingat sebaran serta keterbatasan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
Baca: Cara Daftar PPPK 2024, Tersedia 1 Juta Lebih Formasi untuk Para Pelamar
Berikut adalah 11 dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK 2024:
Pelamar harus menyiapkan berkas atau dokumen dan mengunggahnya ketika mendaftar PPPK 2024.
Inilah 11 dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK 2024 dan cara mengunggah dokumen tersebut:
- Pasfoto: Dokumen ini berupa scan pasfoto harus berlatar belakang warna merah dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
- Swafoto/Selfie: Dokumen ini berupa scan swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
- Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini berupa scan KK dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dokumen ini berupa scan KTP atau Surat
- Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
- Ijazah dan Serdik/STR: Dokumen ini berupa scan Ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik)/Surat Tanda
Registrasi (STR) dengan ukuran maksimal 800 Kb dan bertipe file PDF. - Transkrip Nilai: Dokumen ini berupa scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.
- Surat Penugasan Guru: Dokumen ini berupa scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2) dengan ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.
- Surat Lamaran: Dokumen ini berisi keterangan data diri pelamar dan pernyataan lamaran untuk mendaftar sebagai PPPK yang disertai meterai.
- Surat Keterangan Kerja: Dokumen ini berisi keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai dari suatu instansi/lembaga yang disertai dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
- Surat Pernyataan Data Diri Pelamar: Dokumen ini berisi informasi pernyataan data diri pelamar yang menunjukkan telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai PPPK yang disertai meterai.
- Berkas atau dokumen beserta syarat dan ketentuan lainnya bisa berbeda-beda berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dari masing-masing instansi.
Baca: 11 Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Daftar PPPK 2024
- Membuat akun di laman SSCASN resmi https://sscasn.bkn.go.id/
- Setelah berhasil membuat akun, isi biodata diri
- Mengisi informasi pendidikan yakni ijazah dan gelar
- Mengisi informasi sesuai KTP seperti alamat, agama, nomor handphone, tinggi badan, akun media sosial, dan tanda tangan
- Memilih jenis seleksi "PPPK"
- Mengisi pilihan instansi dan formasi
- Mengisi informasi detail ijazah terakhir yang relevan dengan formasi yang dipilih
- Mengisi riwayat pekerjaan
- Unggah beberapa dokumen yang dibutuhkan
- Baca resume terlebih dahulu dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar
- Jika sudah yakin benar, cetak kartu pendaftaran PPPK 2024
Baca berita terkait PPPK 2024 di sini