Catat, 7 Barang Ini Dilarang Dibawa Peserta Saat Tes SKD CPNS 2024

Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut tujuh benda atau barang yang dilarang dibawa saat tes SKD CPNS 2024.

Seleksi CPNS 2024 kini telah memasuki tahap penjadwalan tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD oleh masing-masing instansi.

Nantinya pengumuman daftar peserta ujian, waktu, dan lokasi tes SKD akan diumumkan mulai 9 hingga 15 Oktober 2024.

Peserta ujian SKD nantinya hanya akan diperbolehkan membawa sejumlah barang, seperti kartu peserta ujian, identitas diri seperti KTP dan pensil.

Lantas, benda atau barang apa saja yang tidak diperbolehkan dibawa saat tes SKD CPNS ?

Ilustrasi kartu peserta ujian CPNS (BKD Blora)

Baca: Kapan Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024 Bisa Dicetak ? Begini Penjelasan BKN

Barang yang Tidak Boleh Dibawa

Berikut sejumlah barang yang dilarang dibawa peserta saat tes SKD CPNS 2024:

1. Smartphone

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melarang peserta membawa smartphone saat peserta memasuki ruangan ujian SKD.

Hal tersebut untuk meminimalisir kecurangan yang dilakukan peserta saat mengerjakan tes.

2. Dompet

Dompet juga dilarang masuk ke dalam ruang ujian SKD CPNS. 

Barang ini selalu digunakan oknum peserta yang curang untuk membawa salinan jawaban dari luar ruangan.

3. Jam Tangan

Penggunaan jam tangan model apapun juga dilarang saat peserta memasuki ruang ujian SKD CPNS.

Saat ini telah banyak jam tangan pintar yang dapat digunakan untuk mengakses jawaban saat tes SKD berlangsung.

4. Kalkulator

Panselnas juga melarang peserta membawa kalkulator atau alat bantu hitung lainnya saat memasuki ruangan tes.

Kalkulator ini sering digunakan sebagai alat bantu untuk menghitung angka.

5. Tas

Peserta nantinya akan diimbau untuk menaruh tas ke tempat yang telah disediakan panitia.

Halaman
123


Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer