Bolehkah Daftar PPPK Jika Sudah Daftar CPNS 2024 ? Begini Jawaban BKN

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bolehkah Daftar PPPK Jika Sudah Daftar CPNS 2024 ? Begini Jawaban BKN

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah jawaban dari bolehkah daftar PPPK jika daftar CPNS 2024  ? Jawaban lengkap ada di artikel berikut ini.

Tak sedikit masyarakat Indonesia yang bertanya tentang bolehkah daftar PPPK 2024 jika sudah daftar CPNS 2024 ?

Pertanyaan tersebut masih menjadi favorit masyarakat Indonesia di tengah recrutmen CPNS dan PPPK 2024.

Seperti yang diketahui, pendaftaran pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK resmi dibuka pada Selasa (1/10/2024) lalu.

Beberapa orang yang sudah mendaftar CPNS 2024 mungkin penasaran apakah masih bisa mendaftar PPPK 2024?

Berhubungan dengan masalah tersebut akhirnya BKN buka suara.

Bolehkah Daftar PPPK Jika Sudah Daftar CPNS 2024 Begini Jawaban BKN (Tribun Network/Tribun Pontianak)

Dikutip dari postingan Instagram @bkngoidofficial, Selasa (27/8/2024), BKN menuliskan, calon pelamar yang sudah membuat akun SSCASN diperbolehkan untuk mendaftar seleksi PPPK 2024.

Menurut BKN, meskipun demikian calon pelamar PPPK tidak boleh meneruskan pendaftaran sampai tahap "Submit" atau "Resume".

Lantas bagaimana ketentuannya?

Baca: Cara Unggah Dokumen PPPK 2024 Mudah Tanpa Ribet

Pelamar PPPK 2024 tidak boleh sampai "Submit" atau "Resume"

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama menjelaskan larangan melanjutkan pendaftaran sampai "Submit" atau "Resume" berkaitan dengan larangan pelamar CPNS untuk mengikuti seleksi PPPK, dikutip dari Kompas.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Di mana pelamar seleksi CASN hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan, CPNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/8/2024).

Lebih lanjut dalam Pasal 25 ayat (4) Permenpan-RB, pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.

Apabila diketahui melamar pada lebih dari satu instansi dan/atau jabatan ataupun menggunakan dua nomor identitas kependudukan berbeda, maka akan dianggap gugur.

Bahkan, peserta yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah cara daftar PPPK 2024: 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan golongan-golongan yang akan menjadi prioritas dalam rekrutmen PPPK 2024, yaitu:

  1. Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
  3. Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN
  4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah)

Pastikan untuk membaca kembali data yang telah diisi sebelum mengirimkan, agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pendaftaran. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk bergabung menjadi bagian dari pegawai pemerintah melalui program PPPK 2024.

Baca: 2 Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Daftar PPPK 2024

Setelah mengetahui hal tersebut, calon pelamar PPPK 2024 wajib membuat akun lewat situs resmi di sscasn.bkn.go.id. untuk bisa mengikuti seleksi ini.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer