Seleksi CPNS 2024 kini telah memasuki tahap penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 8 Oktober 2024.
Adapun tes SKD CPNS 2024 akan berlangsung pada 16 Oktober hingga 14 November 2024 mendatang.
Untuk dapat lolos tes SKD CPNS 2024, peserta harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas kelulusan.
Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimum yang harus dicapai oleh setiap peserta untuk dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Baca: Kapan Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024 Bisa Dicetak ? Begini Penjelasan BKN
Pada seleksi CPNS 2024, nilai ambang batas ini berbeda untuk setiap kategori peserta, tergantung pada formasi dan kualifikasi pendidikan yang dilamar.
Nilai ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pegawai memiliki kompetensi dasar yang memadai untuk menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.
Rincian Passing Grade CPNS 2024
Berikut rincian nilai ambang batas yang harus dipenuhi:
- Passing grade TWK: 65
- Passing grade TIU: 80
- Passing grade TKP: 166
- Passing grade TWK: 65
- Passing grade TIU: 80
- Passing grade TKP: 166
- Nilai kumulatif SKD minimal: 311
- Passing grade TIU: 85