Perbuatan inses ibu dan anak membuat geger masyarakat Kuningan.
Ibu yang seharusnya menjaga kehormatan dan menjaga hubungan dengan sang anak justru melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma dan agama.
Sang ibu lebih matang secara mental justru menjerumuskan sang anak ke dalam perbuatan maksiat yang terlarang.
Aksi inses keduanya yang tersebar di media sosial dengan judul inses kuningan sontak membuat netizen geger.
Video inses Kuningan yang tersebar di media sosial akhirnya viral dan membuat aparat hukum bertindak.
Kini terungkap motif di balik beredarnya video inses kuning tersebut.
Baca: Video Link Erika Blunder 8 Menit Viral di Twitter & TikTok, Isi Percakapan dengan Ojol Jadi Sorotan
Ternyata video tersebut direkam oleh keponakan pemeran wanita.
Pelaku yang bertugas merekam adegan tersebut justru menyebarkannya ke media sosial karena ingin balas dendam kepada sang tante.
Padahal sebelumnya para pelaku sekongkol merekam aksi inses kuningan itu untuk menghasilkan uang.
Video tersebut nantinya akan dijual dan uang yang dihasilkan akan digunakan ketiganya untuk menyambung hidup.
Kepada pihak kepolisian, sang perekam video mesum bercerita tentang motifnya nekat menyebarkan rekaman yang ia buat kepada publik.
Sang perekam ternyata masih berstatus saudara dari pemeran video mesum tersebut, yakni pria berinisial KS (26).
DIkutip TribunnewsBogor.com, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, dua pemeran video dan perekam kini resmi jadi tersangka.
"Telah menetapkan tiga tersangka dari kasus ini, SS itu ibunya (36), MR disebut anak (20), ketiga sebagai perekam itu KS (26)," ungkap AKP I Putu Ika Prabawa dilansir dari tayangan TV One News, Jumat (4/10/2024).
Baca: Video 7 Menit Ibu dan Anak Kecil Baju Biru Part 2 Viral di Twitter, Hany Pernah Dicabuli Ayahnya
Lebih lanjut, AKP I Putu Ika Prabawa pun mengungkap motif terekamnya video mesum tersebut.
Ternyata tiga tersangka sengaja melakukan hubungan terlarang tersebut lalu merekamnya.
Tujuan ketiganya adalah untuk mendapatkan uang.
"Motifnya itu memang ketiga tersangka sama-sama menyetujui, secara terencana untuk pembuatan video ini dengan tujuan untuk dijual, jadi motifnya untuk ekonomi," kata AKP I Putu Ika Prabawa.
Kepada pihak kepolisian, ibu dan anak di video mesum tersebut memberikan pengakuan.
Bahwa mereka baru satu kali ini berhubungan badan layaknya suami istri.
"Untuk perbuatannya sendiri, setelah didalami, itu (kata pelaku) baru dilakukan satu kali. Perbuatan lain sebelum perbuatan tersebut itu memang ada, itu pengakuan tersangka baru satu kali melakukannya," ujar AKP I Putu Ika Prabawa.
Baca: Viral Video 10 Menit Ibu Lecehkan Anak Kecil Baju Biru Usai Heboh Video 7 Menit di Twitter & TikTok
Sementara itu terkait sosok perekam, polisi mengungkap pengakuan mengejutkan dari KS.
Rupanya KS sengaja memviralkan video mesum tersebut gara-gara dendam dengan SS.
Padahal sebelumnya KS sepakat video mesum tersebut adalah untuk dijual.
"Tujuan awalnya memang untuk mencari keuntungan. Dari pendalaman, sebenarnya ada motif sakit hati dari yang merekam (KS) dengan objek yang direkam adalah ibunya saudari SS," ungkap AKP I Putu Ika Prabawa.
Atas kasus video mesum ibu dan anak, polisi menjerat pasal berbeda untuk ketiga tersangka.
"SS dan MR yang merupakan objek video tersebut kita kenakan pasal 34 UU Pornografi No 44 tahun 2008. Untuk perekam kita ancam dengan pasal berlapis Pasal 29 dan 35 UU Pornografi," pungkas AKP I Putu Ika Prabawa.
Selain fakta soal motif perekaman video mesum, polisi juga berhasil menggali sosok sang pemeran video tak senonoh tersebut.
Rupanya, pemeran pria di video mesum tersebut, MR punya rekam jejak buruk.
MR pernah jadi terduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur.
Ia bahkan sempat merasakan dinginnya jeruji besi akibat tindak asusila.
"Inisial R atau anak dari ibu itu dulu pernah melakukan dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Hingga mendapat imbalan dengan penahanan sesuai dengan usia atau ancaman hukumannya di bawah umur," kata Knait PPA Polres Kuningan, Iptu Suhandi.
Kini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Kuningan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(tribunnewswiki.com/tribun network)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini