Hasil investigasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek menemukan fakta bahwa kampus UIPM tidak memiliki izin.
Kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang memberikan gelar itu kepada Raffi ternyata tidak memiliki izin.
Hal itu diketahui berdasarkan investigasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek terhadap UIPM.
Investigasi dilakukan menyusul adanya aduan dan isu yang berkembang di masyarakat.
Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada hari Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024 telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
"Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Abdul Haris, dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).
Berdasarkan hasil investigasi itu, Ditjen Dikti Ristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud Ristek untuk menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.
"Saat ini tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," kata Abdul Haris.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Adapun perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, kata Abdul Haris, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," katanya.
Abdul Haris juga mengajak masyarakat mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti.
"Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri, sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," jelasnya.
Undang-Undang 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
"Ditjen Dikti Ristek memperingatkan agar masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi," pungkasnya.
Isu gelar doktor kehormatan atau Doctor Honoris Causa yang diterima Raffi Ahmad ramai jadi perbincangan setelah kampus yang memberikan gelar itu kepada Raffi ternyata diketahui beralamat di sebuah ruko, baik di Thailand maupun di Bekasi.
Netizen bahkan tegas menyebut UIPM sebagai kampus bodong alias kampus abal-abal.
Adapun UIPM memberikan gelar doktor honoris causa kepada Raffi atas dasar kontribusi suami Nagita Slavina itu dalam industri kreatif dan hiburan.
Sebelumnya, selebriti Raffi Ahmad mendapat gelar doktor kehormatan atau Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Managemenet (UIPM) di Thailand.
Raihan Raffi Ahmad tersebut membuat heboh warganet karena seakan 'tiba-tiba'.
Sejumlah warganet pun bertanya-tanya alasan suami Nagita Slavina ini mendapat gelar Doktor Honoris Causa di Thailand.
Presenter Raffi Ahmad menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Profesor Kanoksak Likitpriwan selaku Presiden Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand.
Dalam unggahan di Instagramnnya, terlihat Raffi Ahmad ditemani Nagita Slavina, beserta dua putranya, Rafathar dan Rayyanza atau Cipung saat menerima gelar Doktor Honoris Causa ini.
Suami Nagita Slavina, Raffi Ahmad pun bersyukur meraih gelar kehormatan akademis ini.
Seperti dikutip dari akun Instagramnya, Jumat (27/9/2024), Raffi Ahmad menuliskan, "Alhamdulillah, terimakasih atas pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) kepada saya."
Raffi Ahmad menyebut, gelar kehormatan akademis ini ia terima lantaran kontribusinya selama ini dalam indusrti hiburan yang sudah ia geluti selama 23 tahun.
Selain itu, Raffi Ahmad juga disebut berperan aktif dalam mengembangkan dunia digital di bidang kreatif.
"Merupakan suatu kehormatan serta kebanggaan bagi saya menerima gelar kehormatan di bidang 'Event Management and Global Digital Development' atas kontribusi saya selama puluhan tahun dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline, serta digital di Indonesia," tulis Raffi Ahmad.
Dari pengalaman ini, Raffi Ahmad berjanji dirinya bakal terus mengembangkan ekosistem di dunia digital dan kreatif yang lebih luas dan mumpuni.
"Sebagai seseorang yang memiliki kesempatan berinteraksi ke puluhan juta orang di berbagai platform digital dan juga secara event offline, saya akan terus berupaya memberikan pengaruh yang baik kepada pengikut saya dan terus membantu memotivasi mereka dalam mengejar impiannya," kata Raffi Ahmad.
Dalam unggahannya, Raffi Ahmad terlihat mengenakan toga bernuansa biru, sementara itu, Nagita Slavina mengenakan kebaya bernuansa merah muda
UIPM adalah perguruan tinggi asing, anggota terafiliasi dari ECLBS (Dewan Eropa untuk Sekolah Bisnis Terkemuka) yang telah bergabung dengan Kelompok Kualitas Internasional CHEA (CIQG) dengan komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas akademis dalam skala global.
CIQG merupakan forum penting bagi perguruan tinggi, universitas, organisasi akreditasi, dan penjaminan kualitas, dan lainnya untuk membahas isu-isu terkait penjaminan kualitas dalam lingkungan internasional.
CHEA (Dewan Akreditasi Pendidikan Tinggi) adalah satu-satunya organisasi pendidikan tinggi nonpemerintah di Amerika Serikat yang melakukan pengawasan ini.
Pemerintah federal, melalui Departemen Pendidikan AS, melakukan tinjauan pengakuan pemerintah.
Salah satu akreditasi UIPM diberikan oleh Jaminan Mutu Internasional untuk Pendidikan Tinggi (QAHE): Mutu dan Integritas Akademik, Kualifikasi Staf Pengajar, Penyelenggaraan Program, Layanan Mahasiswa, serta Desain dan Kinerja Situs Web.
Fakultas UIPM memiliki beberapa fakultas di dalamnya antara lain, Fakultas Ekonomi dan Ilmu Manajemen, Fakultas Pendidikan dan Pengajaran, Ilmu Kesehatan, Hukum dan Ilmu Politik, Humaniora.
UIPM menawarkan pembelajaran 100 persen online dengan waktu fleksibel untuk disesuaikan dengan jadwal mahasiswa.
Sistem pembelajaran mandiri dengan pendidikan jarak jauh memberikan kemajuan bagi siswa untuk belajar secara mandiri, sehingga siswa akan terbiasa menjadi kreator yang selalu menciptakan ide-ide pengetahuan baru untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Keuntungan pembelajaran mandiri dengan sistem pendidikan jarak jauh adalah menciptakan siswa untuk menjadi kreatif, inovatif, dan mandiri dalam membuat keputusan sebagai seseorang yang bertanggung jawab atas kemajuannya sendiri yang akan berguna di masa depan sebagai pemimpin di bidang yang ditekuninya.
Selain berkantor di Thailand, Rusia dan Amerika Serikat, untuk diketahui, UIPM juga ada di Indonesia.
Dikutip dari website resminya, UIPM beralamat di Plaza Summarecon Bekasi lantai 7 Jl Bulevar Ahmad Yani Kav. K.01 Harapan Mulya, Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat, Indonesia.
Presiden UIPM Indonesia adalah Prof. Dr. Mohammad Soleh Ridwan, LLM, Ph.D. UIPM di Indonesia mencakup program Associate setara diploma yang dapat ditempuh selama 1-2 tahun.
Program bachelor setara S1 yang dapat ditempuh 2-3 tahun, program master setara S2 yang bisa ditempuh 1-2 tahun, program doctoral setara S3 Pasca Sarjana yang bisa ditempuh dalam 2-3 tahun.
UIPM setara dengan lembaga internasional UIPM setingkat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNESCO, WHO dan lembaga-lembaga internasional lainnya di seluruh dunia, karena UIPM merupakan anggota UIA (Union of International Associations) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNESCO, WHO merupakan anggota UIA (Union of International Associations).
Union of International Associations (UIA) merupakan lembaga penelitian dan pusat dokumentasi yang berpusat di Brussels.
UIA yang bersifat nirlaba, apolitis, independen, dan nonpemerintah telah menjadi pelopor dalam penelitian, pemantauan, dan penyediaan informasi tentang organisasi internasional, asosiasi internasional, dan tantangan globalnya sejak tahun 1907.
(tribunnewswiki.com/tribun network)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini