Video Tak Senonoh 'Enak Yank' Dibuat Sebelum Nikah, 2 Pelaku Buat Surat Nikah Usai Rekaman Viral

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video Tak Senonoh 'Enak Yank' Dibuat Sebelum Nikah, 2 Pelaku Buat Surat Nikah Usai Rekaman Viral

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Video syur viral 'enak yank' kembali mengungkap fakta baru.

Ternyata video tak senonoh 'enak yang' yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Universitas Jambi atau Unja ini dilakukans ebelum menikah.

Bahkan dikabarkan, surat nikah baru dibuat usai video syur 'Enak Yank' viral di media sosial.

Menurut informasi 2 pelaku video tak senonoh 'Enak Yank adalah alumni mahasiswi Jambi atau mantan presiden kampus Universitas Jambi.

Mereka adalah KN dan kekasihnya MA yang menjadi pemeran video syur.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tersangka dalam kasus video syur 'Enak Yank' yang berdurasi 20 detik itu.

Video Tak Senonoh 'Enak Yank' Dibuat Sebelum Nikah, 2 Pelaku Buat Surat Nikah Usai Rekaman Viral (Kolase Tribunnewswiki/Tribun Network/Tribun Medan)

Diktehui, fakta terbaru adalah pemeran video syur saat itu masih menjadi mahasiswa Universitas Jambi.

Dimana keduanya merekam perbuatan asusilanya ketika masih berstatus mahasiswa dan belum menikah.

Bahkan hal yang mengagetkan adalah keduanya baru membuat surat menikah setelah video syurnya viral.

Dua pemeran dalam video asusila 'Enak Yank' ditetapkan jadi tersangka kasus pornografi.

Baca: 2 Pemeran Video Tak Senonoh Enak Yank yang Viral di Jambi Kini Tersangka Kasus Pornografi

AKBP Reza Khomeini  selaku PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan saudara SH, yang mewakili Lembaga Adat Melayu Jambi.

Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai KN dan MA, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2024.

 "Kami sudah menetapkan saudara KN dan saudari MA sebagai tersangka," ungkap Reza,  Kamis (3/10/2024).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa berbagai saksi ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli pidana.

Polisi  telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan mendapat hasil dari ahli terkait.

"Oleh karena itu, status perkara ini dinaikkan menjadi tersangka," jelasnya.

Mengenai surat nikah yang pernah diajukan oleh tersangka, Reza mengatakan, surat tersebut baru dibuat setelah video viral, bukan pada saat video tersebut direkam. 
 
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa saat video dibuat, kedua tersangka belum menikah," tambahnya.

Selain menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka, Polda Jambi juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada KN dan MA untuk dimintai keterangan namun keduanya belum memenuhi panggilan tersebut.

"Kami telah mengirimkan surat panggilan pada 26 September, namun belum ada kehadiran dari tersangka KN maupun MA. Kami akan segera mengirimkan surat panggilan kedua," jelas Reza.

KN dan MA dikenai pasal dalam undang-undang pornografi, yaitu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, serta Pasal 6 dan Pasal 8.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer