Seleksi CPNS 2024 kini telah memasuki tahap penjadwalan tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD oleh masing-masing instansi.
Nantinya pengumuman daftar peserta ujian, waktu, dan lokasi tes SKD akan diumumkan mulai 9 hingga 15 Oktober 2024.
Peserta ujian SKD nantinya hanya akan diperbolehkan membawa sejumlah barang, seperti kartu peserta ujian, identitas diri seperti KTP dan pensil.
Lantas, benda atau barang apa saja yang tidak diperbolehkan dibawa saat tes SKD CPNS 2024 ?
Baca: Cek Portal SSCASN, Berikut Cara Mudah Mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2024
Barang yang Tidak Boleh Dibawa
Berikut sejumlah barang yang dilarang dibawa peserta saat tes SKD CPNS 2024:
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melarang peserta membawa smartphone saat peserta memasuki ruangan ujian SKD.
Hal tersebut untuk meminimalisir kecurangan yang dilakukan peserta saat mengerjakan tes.
Dompet juga dilarang masuk ke dalam ruang ujian SKD CPNS.
Barang ini selalu digunakan oknum peserta yang curang untuk membawa salinan jawaban dari luar ruangan.
Penggunaan jam tangan model apapun juga dilarang saat peserta memasuki ruang ujian SKD CPNS.
Saat ini telah banyak jam tangan pintar yang dapat digunakan untuk mengakses jawaban saat tes SKD berlangsung.
Panselnas juga melarang peserta membawa kalkulator atau alat bantu hitung lainnya saat memasuki ruangan tes.
Kalkulator ini sering digunakan sebagai alat bantu untuk menghitung angka.
Peserta nantinya akan diimbau untuk menaruh tas ke tempat yang telah disediakan panitia.