Catat! Alur dan Biaya Perpanjangan SIM di Layanan Keliling, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Layanan SIM Keliling

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak hanya dapat dilakukan di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), tetapi juga melalui layanan keliling.

Hal ini tentunya memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

Namun, perlu diingat bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor).

Dikutip dari Kompas.com, sebelum datang ke lokasi SIM keliling, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. 

Pastikan pemohon telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, serta membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi formulir.

Setelah semua dokumen siap, pemohon dapat langsung mendaftar di bus atau truk SIM keliling.

Pemohon akan diberikan formulir yang perlu diisi dengan biodata, dan fotokopi KTP diserahkan kepada petugas.

Setelah pengisian formulir selesai, pemohon akan dipanggil untuk tes mata, yang dilakukan dengan cara melihat dua angka pada kertas.

Jika tes mata berhasil dilewati, pemohon akan diarahkan untuk berfoto, dan kemudian melakukan pembayaran.

Surat izin mengemudi (SIM) (Tribun Mataram)

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C Rp 75.000.

Namun, biaya ini belum termasuk biaya tes kesehatan, yang disesuaikan dengan kebijakan klinik, serta biaya tes psikologi sebesar Rp 37.000, biaya administrasi, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman SIM dari SATPAS ke rumah pemohon.

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

  • UU No.2 Tahun 2002
  • Pasal 14 ayat (1) b
  • Pasal 15 ayat (2) c
  • Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
     
    Fungsi dan Peranan
  • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
  • Sebagai alat bukti
  • Sebagai sarana upaya paksa
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penggunaan Golongan SIM

Pasal 211 (2) PP 44 / 93

Golongan A

untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram;

Golongan B I

untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;

Halaman
12


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer