5 Wilayah yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Oktober 2024

Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak wilayah yang menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan selama Oktober 2024.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut lima provinsi di Indonesia yang menyelenggarakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama Oktober 2024.

Sejumlah Provinsi di Indonesia kembali memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Terdapat sedikitnya lima Provinsi di Indonesia yang menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, yakni di antaranya Sumatra Selatan, Aceh, Bengkulu, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang merupakan pendapatan daerah. 

Kelima Provinsi tersebut memiliki perbedaan mekanisme keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya.

Simak daftar kendaraan yang dilarang mengonsumsi BBM Subsidi mulai 1 Oktober 2024 (Kompas.com)

Baca: Resmi, Kendaraan Jenis Ini Dilarang Konsumsi BBM Subsidi, Berlaku Mulai 1 Oktober 2024

Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut lima provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

1. Sumatra Selatan

Pemerintah Sumatra Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 19 Agustus 2024 yang akan berlangsung sampai 14 Desember 2024.

Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan bunga PKB, pajak progresif dan denda SWDKLLJ.

Khusus bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.

Pemutihan buat BBNKB II adalah diberikan diskon sebesar 50 persen.

2. Aceh

Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024. Program ini sudah dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.

Pemutihan pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.

3. Bengkulu

Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. 

Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Simak syarat dan cara beserta besaran biaya balik nama kendaraan. (Istimewa)

Baca: Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan Terbaru 2024, Berikut Rincian Biayanya

4. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. 

Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Jateng.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB. 

Namun proses pengurusan tidak memiliki jadwal yang sama untuk semua orang. 

Bapenda Jateng memberikan jadwal khusus untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:

Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember 2024

– Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei – 19 Desember 2024

– Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei – 19 Desember 2024

– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Desember 2024

5. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB. 

Menurut informasi dari situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor. 

Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Promo ini berlaku dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi;

– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

– Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)



Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer