Masyarakat penerima bansos ini akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 200 ribu setiap bulannya atau Rp 400 ribu per dua bulan.
Apabila masyarakat belum menerima BPNT bulan Agustus 2024, maka akan menerima uang sebesar Rp 600 ribu.
BLT akan disalurkan ke rekening masing-masing KPM melalui bank HIMBARA.
Penerima dapat mencairkan bantuan dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, bansos sembako juga bisa dicairkan melalui kantor pos.
Baca: Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Berikut cara cek penerima BPNT Oktober 2024 secara online:
1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
4. Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
6. Klik tombol CARI DATA.
7. Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
1. Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng
2. Bukan pegawai aktif atau pensiunan
3. Bukan pendamping sosial PKH atau sejenisnya
4. Keluarga tidak mampu