Badan Kepagawaian Negara (BKN) telah resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Pendaftaran seleksi PPPK sendiri akan berlangsung dalam dua tahap.
Gelombang pertama akan berlangsung pada 1 hingga 20 Oktober 2024. Pendaftaran tersebut dikhususkan bagi pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang terdata dalam pangkalan data BKN.
Sementara untuk gelombang kedua akan dibuka mulai pada 17 November 2024.
Lantas, bagaimana cara mengecek formasi dan mendaftar PPPK 2024 ?
Baca: Link Pendaftaran PPPK 2024, Lengkap dengan Syarat yang Diperlukan
Cara Cek Formasi PPPK
Laman SSCASN atau sistem seleksi calon aparatur sipil negara akan merinci seluruh kebutuhan PPPK 2024.
Pengumuman pada situs tersebut berlangsung bertahap menyusul pengumuman pendaftaran di laman masing-masing instansi pemerintah.
Berikut cara cek formasi PPPK 2024 di situs sscasn.bkn.go.id:
- Buka situs https://sscasn.bkn.go.id
- Pilih jenjang pendidikan dan program studi terakhir pada kolom yang tersedia
- Masukkan nama instansi yang dituju
- Pada kolom "Jenis Pengadaan", pilih jenis PPPK yang dituju
- Situs menampilkan jenis pengadaan Guru PPPK, PPPK Teknis, dan PPPK Tenaga Kesehatan
- Klik "Cari".
Pengecualian bagi PPPK Guru, calon pelamar cukup memilih instansi pemerintah dan jenis pengadaan tanpa memasukkan jenjang pendidikan maupun program studi.
Setelah klik pencarian, sistem SSCASN akan menampilkan daftar formasi PPPK 2024 sesuai data yang telah dimasukkan.
Cara Daftar PPPK
Nantinya, seluruh pelamar seleksi PPPK wajib membuat akun baru di laman SSCASN, meski sudah pernah membuat akun pada seleksi sebelumnya.
Berikut tata cara daftar PPPK 2024:
- Akses situs pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id
- Registrasi akun dengan klik "Buat Akun" dan masukkan nomor induk kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK)
- Setelah berhasil registrasi, masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan
- Isi semua informasi yang diminta, mulai dari data pribadi hingga riwayat pendidikan
- Unggah dokumen informasi terkait pendidikan dan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pilih formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta formasi dan instansi pemerintah
- Berikutnya, pada halaman "Resume Pendaftaran", cek kembali data yang telah dimasukkan dan pastikan tidak ada kesalahan sebelum mengakhiri pendaftaran
- Kirim atau submit pendaftaran setelah yakin semua data dan dokumen terisi dan terunggah dengan benar
- Terakhir, cetak dan simpan bukti pendaftaran PPPK 2024.
Baca: Cek Portal SSCASN, Berikut Cara Mudah Mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2024
Jadwal pendaftaran PPPK 2024
Berikut Jadwal seleksi PPPK 2024 yang perlu diperhatikan:
- Pengumuman Seleksi: 30 September sampai dengan 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi:1 sampai dengan 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 sampai dengan 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober sampai dengan 1 November 2024
- Masa Sanggah (*): 2 sampai dengan 4 November 2024
- Jawab Sanggah : 2 sampai dengan 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 sampai dengan 11 November 2024
- Penarikan data final: 12 sampai dengan 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 sampai dengan 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November sampai dengan 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 sampai dengan 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 sampai dengan 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 sampai dengan 31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 sampai dengan 21 Desember 2024 Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 sampai dengan 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 sampai dengan 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 sampai dengan 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 sampai dengan 28 Februari 2025
(*) sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan
(***) instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapat persetujuan Kemenpan RB.