Pembunuh Nia Kurnia Sari penjual gorengan, Indra Septiarman, mengambil pacul alias cangkul milik warga.
Indra Septiarman yang dikenal dengan nama In Dragon ini menggunakan pacul atau cangkul tersebut untuk mengubur jasad gadis penjual gorengan di Padang Pariaman itu.
Ternyata Indra Septiarman tidak kehabisan akal saat dirinya berusaha untuk menyembunyikan kejahatannya.
Sekuat tenaga dan sekeras ia berfikir, kemudian Indra Septiarman memilih mengubur jasad Nia Kurnia Sari yang sudai dia buka seluruh pakaiannya .
Dan apa yang dilakukan Indra Septiarman selanjutnya ?
Setelah Indra Septiarman mendapati tubuh korban yang telah lemas, ia kemudian mencari cangkul untuk mengubur korban .
Dan Indra Septiarman mencari-cari sampai ke pondok-pondok petani yang ada di lokasi.
Indra Septiarman menemukan satu cangkul yang kemudian ia gunakan untuk membuat lobang .
Dengan cangkul itu pula , Indra Septiarman kemudian mengubur korban Nia Kurnia Sari .
Selanjutnya , Indra Septiarman masih berusaha untuk mengaburkan barang bukti .
Pacul atau cangkul yang ia pakai ia bawa pulang dan selanjutnya ia buang , jauh dari lokasi ia berbuat jahat.
Dalam keterangan polisi , tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat IS mengunakan cangkul yang didapat dari pondok kosong untuk mengubur jasad Nia Kurnia Sari.
Baca: Indra Septiarman Pakai Barang Aneh untuk Bunuh Nia Kurnia Penjual Gorengan, Sampai Didalami Penyidik
Cangkul itu, menurut Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, didapat IS setelah menyeret korban ke lokasi yang akan digunakan untuk memakamkan korban.
"Jadi cangkul ini tidak tersangka persiapkan, tapi ia cari di pondok-pondok dekat lokasi hendak ingin mengubur korban," ujar Kapolres, Senin (23/9/2024).
Cangkul tersebut digunakan IS menggali dan menutup lubang untuk menguburkan jenazah korban.
Setelah menggunakan cangkul itu, IS membawanya pulang dan membuangnya berjarak 400 meter dari lokasi penguburan.
Pihak kepolisian kembali menemukan dua barang bukti baru dalam pengembangan kasus gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Senin (23/9/2024).
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan, dua barang bukti baru itu antara lain, pacul yang digunakan oleh tersangka dan celana yang digunakan korban saat hari kejadian.
"Kedua barang bukti ini kami amankan, kemarin (Minggu). Sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka," ujarnya.