Penampakan Mobil-mobil Harun Masiku Terparkir di Apartemen Jakarta Pusat, Ditemukan Dokumen Penting

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis dari Indonesia Corruption Watch melakukan aksi teatrikal terkait gagalnya KPK menangkap Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Aksi tersebut untuk mengkritisi KPK yang telah 4 tahun belum dapat menangkap Harun Masiku yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPK Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah mobil milik buronan Harun Masiku yang terparkir di sebuah apartemen kawasan Jakarta Pusat.

Mobil-mobil milik Harun Masiku itu sudah terparkir di apartemen tersebut selama bertahun-tahun.

Bahkan, KPK menemukan dokumen di dalam mobil yang pernah digunakan Harun Masiku.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengungkap hal ini di dalam acara diskusi bersama media di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024.

"Apa yang kita temukan, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat," kata Nawawi.

Nawawi tidak memberitahu lebih lanjut terkait progres temuan mobil diduga milik eks caleg PDIP itu.

Ia hanya memastikan pencarian Harun Masiku masih dilakukan hingga saat ini.

Baca: Jago Pencak Silat, Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan Diduga Sempat Bertarung Lawan Pelaku Pembunuhnya

Bahkan, Nawawi menyebut sering menghubungi Rossa Purbo Bekti selaku kepala satuan tugas (kasatgas) pencarian Harun.

"(Saya tanyakan, red) Mas, bagaimana perkembangannya, mas?" kata Nawawi menirukan pernyataannya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, mobil itu ditemukan penyidik pada 25 Juni 2024 di Thamrin Residence, Jakarta.

Pihaknya juga menemukan dokumen di mobil tersebut.

"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," kata Asep saat ditemui awak media di Bogor, Kamis (12/9/2024).

Menurut Asep, mobil itu sudah terparkir di lokasi tersebut selama dua tahun.

"Sudah terparkir selama 2 tahun," tutur Asep.

Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku sekarang sudah menjadi buronan KPK selama empat tahun atau sejak 2020.

Pelarian ini dilakukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah lima orang ke luar negeri.

Salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Ada perintangan penyidikan

KPK sebelumnya mengendus ada dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam penanganan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan dugaan perintangan penyidikan dalam penanganan kasus Harun Masiku ditemukan setelah pihaknya memeriksa Donna Berisa yang merupakan mantan istri Saeful Bahri eks terpidana kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Saeful Bahri diketahui merupakan mantan kader PDIP.

Atas temuan itu, KPK berpeluang bakal membuka penyidikan baru dalam kasus eks kader PDIP tersebut.

"Terkait OOJ sebagaimana yang sudah disampaikan, jadi penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut (perintangan penyidikan)," kata Tessa di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Adapun Donna lanjut Tessa, telah diperiksa pihaknya dalam kapasitasnya sebagai saksi yakni pada Kamis 18 Juli 2024.

Hanya saja dia belum bisa menjelaskan secara detail mengenai siapa dan apa bentuk perintangan penyidikan yang ia maksud dalam penanganan kasus Harun Masiku tersebut.

Pasalnya ia beralasan, saat ini penyidik yang menangani kasus Harun masih terus mengumpulkan alat bukti perihal adanya dugaan OOJ itu.

"Ya jadi kita tunggu prosesnya, tidak ada penyebutan subjek tertentu namun peluang itu tetap ada (membuka penyidikan baru) dan sedang didalami penyidik," pungkasnya.

(tribunnewswiki.com/tribun network)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer