Viral Camat dan Bidan Ketahuan Mesum dalam Mobil di Parkiran RS, Begini Nasib Keduanya Sekarang

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi menonton film porno.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang camat berinisial G diduga terlibat dalam tindakan mesum dengan seorang bidan di dalam mobil di parkiran RS Hastien, Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (4/9/2024).

Keduanya digerebek oleh warga saat masih mengenakan pakaian dinas.

Rekaman kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke dinas terkait.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Samrodi, mengonfirmasi bahwa laporan mengenai kedua ASN itu telah diterima. 

"Kami sudah memanggil keduanya, baik oknum camat maupun bidan," ujar Gery pada Selasa (10/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Saat ini, BKPSDM masih melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut.

Sementara penyelidikan berlangsung, camat berinisial G dinonaktifkan sementara dari jabatannya. 

"Kami telah melapor kepada pimpinan dan sesuai dengan instruksi bupati, camat tersebut dinonaktifkan sementara," tambahnya.

Untuk bidan berinisial F, yang bekerja di puskesmas, masih menunggu tindakan lebih lanjut dari Dinas Kesehatan.

Gery menjelaskan bahwa kedua oknum ini berpotensi melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, yang ancaman hukumannya dapat berupa pemberhentian sebagai ASN.

"Prosesnya masih dalam penyelidikan, tapi ancamannya bisa sampai pemberhentian sebagai ASN," jelasnya.

Ia juga mengingatkan ASN untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga etika, serta meminta masyarakat ikut mengawasi kinerja ASN di Kabupaten Karawang.

Kasus Lain

Sementara itu, pada kasus lain, PS, seorang pria paruh baya yang menjadi pemeran dalam video mesum bersama seorang wanita muda berinisial E di Kota Ambon, Maluku, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pria berusia 62 tahun ini menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Sabtu (22/6/2024).

"Pemeran pria inisial PS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP La Beli kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2024).

La Beli mengungkapkan, PS ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya itu diduga telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Tersangka dijerat Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tentang pornografi," sebutnya.

Berdasarkan pasal tersebut menerangkan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dipidana dengan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Ilustrasi video tidak senonoh (imcnews)

Terkait kasus tersebut, La Beli belum bersedia menjelaskan secara rinci hubungan antara pemeran pria dan wanita dalam video itu.

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer