Segera Daftar Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit, Ditutup 8 September 2024

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran PPDS RSPPU masih dibuka hingga 8 September 2024. Berikut adalah cara, syarat hingga dokumen pendaftaran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU) masih dibuka. 

Batas waktu pendaftaran PPDS RSPPU adalah 8 September 2024.

Program ini terbuka untuk seluruh lulusan dokter umum, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN dengan mengutamakan putra-putri daerah.

Peserta didik yang lolos seleksi akan mendapatkan manfaat seperti biaya kuliah, status sebagai pegawai di RSP-PU, serta bantuan biaya hidup sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 setiap bulannya.

Teruntuk pendaftar yang bukan Calon Penerima Beasiswa LPDP yang telah lulus seleksi beasiswa dokter spesialis LPDP, wajib untuk mendaftar pada laman LPDP melalui https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/. 

Pada saat mendaftar, calon penerima beasiswa LPDP diwajibkan melengkapi seluruh data-data pada formulir elektronik pendaftaran. 

Masa pendaftaran pada website LPDP adalah pada rentang tanggal 19 Agustus hingga 20 September 2024.

Berikut adalah cara, syarat hingga dokumen pendaftaran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit.

Baca: Akses ppds.kemkes.go.id untuk Daftar PPDS RSPPU Kemenkes, Ini Syarat dan Jadwal

Cara Daftar PPDS RSPPU

1.    Akses laman https://ppds.kemkes.go.id/

2.    Membaca seksama panduan dengan mengklik menu Panduan.

3.    Klik tombol "Masuk" untuk diarahkan ke laman login SATUSEHAT SDMK.

4.    Login ke SATUSEHAT SDMK jika sudah memiliki akun, atau Daftar Akun jika belum memiliki akun.

5.    Lengkapi data profesi dan kompetensi sesuai dengan STR yang berlaku.

6.    Tautkan ke menu Program Pendidikan Dokter Spesialis setelah itu klik Akses ke PPDS.

7.    Memilih jenis spesialisasi dan RSP-PU dengan ketentuan pilihan maksimal 2 (dua) jenis spesialisasi di 2 (dua) Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU).

8.    Memilih kabupaten/kota penempatan pasca pendidikan sesuai dengan daftar wilayah penempatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan sebagaimana terlampir.

9.    Mengunggah kelengkapan dokumen persyaratan.

10.    Mencantumkan data 3 orang pemberi referensi/rekomendasi. Email pemberi referensi harus dipastikan aktif, karena proses pemberian referensi dilakukan melalui tautan secara online.

Pendaftar yang telah menyelesaikan tahapan pendaftaran akan mendapatkan Nomor Permohonan dan selanjutnya disebut sebagai calon peserta didik.

Halaman
12


Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer