Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Kota Surakarta Selama September 2024

Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Surakarta.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling di Kota Surakarta pada bulan September 2024.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor yang telah berusia 17 tahun.

SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Guna mempermudah perpanjangan SIM, Pemerintah Kota Surakarta menyediakan layanan SIM keliling yang tersebar di sejumlah lokasi.

Melalui layanan Bus SIM Keliling Satpas Online (SIM Online) yang dipelopori oleh Polresta Surakarta, masyakarat akan semakin mudah untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Simak jadwal pelayanan Samsat Keliling di Kota Surakarta selama September 2024. (Istimewa)

Baca: Jadwal dan Lokasi Pelayanan Samsat Keliling Kota Surakarta Selama September 2024

Lokasi SIM Keliling

Berikut daftar lokasi SIM Keliling di Kota Surakarta selama September 2024:

1. Senin dan Selasa: Gor Manahan, Jl. Adi Sucipto No.2, Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57139.

2. Rabu: Depan Solo Square Mall, Jl. Slamet Riyadi No.451-455, Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57146.

3. Kamis: Depan Universitas Negeri Surakarta, Kentingan Jl. Ir. Sutami No.36, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57126. 

4. Jumat: Depan Solo Grand Mall, Jl. Slamet Riyadi No.273, Penumping, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57141. 

5. Sabtu: Depan Balai Kota Surakarta, Jl. Jenderal Sudirman No.2, Kompleks Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57133.

Layanan SIM Keliling Polresta Surakarta dimulai pukul 09:00 sampai dengan 11:30 WIB.

Simak 5 provinsi yang menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor selama September 2024. (Tribunjualbeli.com)

Baca: 5 Provinsi Ini Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama September 2024

Syarat Perpanjangan SIM

Adapun syarat untuk memperpanjang SIM yakni sebagai berikut:

Fotokopi SIM lama dua lembar 

Fotokopi KTP dua lembar 

Kesemuanya disertai yang asli sebagai bukti 

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka biaya perpanjangan SIM dibedakan sebagai berikut:

Biaya asuransi: Rp30.000.

Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000.

Biaya perpanjangan SIM B: Rp80.000.

Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000.

Biaya perpanjangan SIM D: Rp30.000.

Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp75.000.

Biaya psikotes: Rp100.000.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)



Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer