Seleksi perekrutan Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 masih berlangsung.
Seperti yang diketahui, CPNS 2024 dibuka Rabu (20/8/2024) lalu hingga 6 September 2024 mendatang.
Terhitung sejak kemarin, telah ada sebanyak 1,3 juta peserta yang terdaftar CPNS 2024.
Dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS 2024 ini, akan diberlakukan beberapa tahap seleksi.
Pemerintah sebagai pihak penyelenggara dari tahun ke tahun masih menggunakan alur yang sama setiap perekrutan.
Termasuk yang tak kalah penting yang perlu diperhatikan para peserta adalah tahap awal, yakni Pemberkasan.
Tahap Pemberkasan sendiri menjadi ajang paling perdana atau awal peserta untuk diseleksi dari segi pendataan diri secara tulisan.
Alur pemberkasan tersebut merangkum pembuatan akun sebagai wadah penghubung dengan formasi yang dituju.
Baca: 8 Formasi Kosong di CPNS 2024 untuk Badan Karantina Indonesia, Peluang Lolos Seleksi CPNS Besar
Dimana pengunggahan berkas data diri sebagai penjelasan mendetail peserta dari identitas hingga pendidikan atau starata jenjang karir, hingga pencetakan kartu penanda kelulusan seleksi pemberkasan.
Namun selain itu, dalam proses pemberkasan tersebut akan ada beberapa berkas yang perlu diperhatikan kelengkapannya.
Untuk lebih mudah, berikut ini TribunnewsWiki telah merangkum beberapa saran untuk bisa lebih mudah mengupload berkas.
Pendaftaran CPNS 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman resmi SSCASN BKN.
Pemilik akun SSCASN bisa langsung mendaftar CPNS 2024 melalui tautan: https://daftar-pbpbd-sscasn.bkn.go.id/login atau KLIK DI SINI.
Setelah masuk ke akun SSCASN, pelamar akan diminta untuk memasukkan sejumlah data diri.
Pelamar CPNS 2024 juga akan diminta untuk menyediakan berbagai dokumen.
Baca: 20 Daftar Instansi dengan Pelamar CPNS 2024 Paling Sedikit, Bisa jadi Pilihan Untuk Mendaftar
Kependudukan dan Catatan Sipil, ijazah, transkrip nilai, pas foto, swafoto/selfie dan dokumen lainnya sesuai dengan jenis pilihan dan ketentuan instansi yang ingin dilamar. Misalnya, surat pernyataan dan aplikasi.
Setiap file dokumen memiliki format tersendiri untuk diunggah ke sistem. Informasi lebih lanjut dapat Anda lihat di laman SSCASN:
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
5. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
6. Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
7. Scan Surat Pernyataan bertanda tangan dan dibubuhi e-materai (file maksimal berukuran 1000 kb, pdf)
8. Scan Surat Lamaran bertanda tangan dan dibubuhi e-materai (file maksimal 1000 kb, pdf)
Perlu diingat bahwa persyaratan pengunggahan dokumen bervariasi berdasarkan persyaratan masing-masing lembaga.
Dokumen yang harus bermaterai juga wajib menggunakan materai elektronik.
Penting juga untuk memahami persyaratan mengunggah dokumen, karena kelancaran proses administrasi dapat ditentukan oleh dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan.
Baca: Cara Mengatasi NIK KTP dan Nomor KK Tidak Ditemukan saat Mendaftar CPNS 2024
Berikut ini adalah ketentuan untuk mengunggah dokumen
1. Format file yang diterima adalah PDF atau JPEG, tergantung pada peraturan masing-masing jenis dokumen.
2. Ukuran minimum setiap file adalah 80 KB, dan ukuran maksimum tergantung pada jenis file.
Jika ukuran file melebihi persyaratan, Anda harus mengurangi resolusi file selama teks dalam file harus dapat dibaca.
3. Pelamar bertanggung jawab atas segala bentuk file yang diunggah salah/tidak dapat dibaca.
4. Setelah selesai mengunduh, silahkan klik tombol 'Lihat' untuk melihat hasil unggahan Anda.
5. Jika berkas yang Anda unggah kurang sempurna, seperti kurang jelas atau terpotong, Anda dapat mengunggah ulang berkas tersebut sesuai kebutuhan sebelum menutup pendaftaran Anda.
Setelah dokumen siap, pelamar CPNS dapat mengunggahnya ke akun SSCASN. Berikut ini panduan cara mengunggah atau upload dokumen untuk mengikuti CPNS 2024:
1. perhatikan jenis dan ukuran dokumen yang dapat diunggah ke sistem.
2. Klik tombol 'Unggah' lalu cari dokumen yang dimaksud di perangkat Anda.
3. Jika proses unggah dokumen berhasil, maka status dokumen akan berubah menjadi “Terunggah”.
4. Pemohon dapat mengecek dokumen yang telah diunggah dengan mengklik tombol “Lihat”.
5. Jika pemohon salah mengunggah dokumen, klik kembali untuk mengubah dokumen yang telah diunggah sebelumnya, lalu cari dokumen yang benar. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.
6. Jika pemohon mengunggah file yang tidak sesuai dengan persyaratan unggah dokumen, maka akan muncul notifikasi pop-up dengan keterangan “File harus memiliki format, ukuran minimum dan maksimum sesuai ketentuan”.
7. Setelah pemohon mengunggah dokumen yang diperlukan, klik tombol 'Konfirmasi'. Pastikan bahwa dokumen telah sesuai dengan persyaratan kelembagaan dan format. Setelah diunggah, dokumen tidak dapat diubah setelah pendaftaran.
8. Jika semua dokumen yang diunggah sudah benar, klik tombol “Next”.
9. Setelah selesai mengunggah dokumen, pelamar akan melihat halaman CV. Pada halaman ini, pelamar dapat melakukan pengecekan ulang terhadap data yang dimasukkan.
10. Setelah proses selesai, semua data tidak dapat diubah lagi.
11. Jika pelamar sudah yakin, pelamar dapat menekan tombol “Ya”, maka sistem akan menampilkan halaman akhir CV dan menginformasikan bahwa data sudah tidak dapat diubah lagi.
Baca berita terkait CPNS 2024 di sini