Berdasarkan informasi dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian melalui fungsi Intelkam kepada warga untuk memenuhi permohonan tertentu atau untuk keperluan khusus.
SKCK juga umum digunakan untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Namun, apakah SKCK diperlukan dalam seleksi CPNS 2024?
Perlu diketahui, SKCK biasanya digunakan untuk memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian.
Menurut laman SSCASN, terdapat tujuh dokumen utama yang harus disiapkan untuk mendaftar seleksi CPNS 2024, yaitu:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Swafoto/selfie
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Meskipun SKCK tidak tercantum dalam daftar dokumen yang diperlukan untuk mendaftar CPNS 2024, pelamar tetap perlu memeriksa syarat khusus dari setiap instansi yang diminati, karena ada kemungkinan beberapa instansi memerlukan SKCK.
Jika SKCK diperlukan, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK guna keperluan mendaftar CPNS 2024, berdasarkan laman resmi Polri:
1. Membawa surat pengantar dari kantor Kelurahan sesuai domisili pemohon
2. Membawa fotokopi KTP/SIM yang sesuai dengan domisili yang tercantum dalam surat pengantar dari Kelurahan
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir