PDIP Disarankan Jangan Mengusung Anies di Pilkada Jakarta 2024, Ini Alasannya

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan saat berkunjung ke Banyuwangi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - PDIP disarankan jangan mencalonkan Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat politik Muhammad Qodari.

Qodari menyarankan agar sebaiknya PDIP tidak mencalonkan Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024.

Ia menyampaikan hal itu setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait ambang batas parpol untuk pencalonan kepala daerah.
 
Ia beralasan Anies Baswedan bukan kader dari partai berlambang banteng tersebut.

Sementara, di sisi lain, banyak kader potensial dimiliki PDIP.

"Kalau saya sih berharap jangan Anies, Ahok lah karena Ahok kader PDI Perjuangan, sementara Anies Baswedan bukan, jelas toh," ujar Qodari di salah satu acara televisi nasional dikutip pada Kamis (22/08/2024).

Baca: Cak Imin Minta Anies Sabar

Sementara itu, Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Komarudin Watubun sempat menyampaikan kekhawatiran apabila PDIP mengusung Anies lantaran bukan kader.

Ia pun menegaskan jika Anies Baswedan ingin diusung maka dia harus menjadi kader dari partai berlambang banteng tersebut.
 
"Ya kita harapkan memang dia (Anies) harus menjadi kader partai. Karena kita berpengalaman. Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak menjadi kader," ujar Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
 
Anies didukung Partai Buruh

Sebelumnya, Partai Buruh resmi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 mendatang.

Adapun deklarasi itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli di kawasan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

“Kami memutuskan gubernur DKJ sesuai surat keputusan Exco Pusat tentang persetujuan calon gubernur dan calon wakil gubernur memberikan persetujuan kepada calon gubernur nama Haji Anies Rasyid Baswedan,” ujar Fery.

Baca: Sudah Berlaku, Anies dan PDIP Bisa Langsung Maju Pilkada Jakarta 2024 Usai Putusan MK

Ferri mengatakan, nama Anies merupakan aspirasi dari akar bawah simpatisan Partai Buruh.

Terlebih, dukungan Partai Buruh kepada Anies bukanlah hal yang baru mengingat kedekatan keduanya saat Anies masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

Kendati demikian, sebagai partai non parlemen, Partai Buruh tidak bisa maju sendiri untuk mengusung Anies di Pilkada DKI Jakarta karena tidak memenuhi 7,5 persen.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca: Breaking News: Baleg DPR Tolak Putusan MK dan Ikut MA soal Usia Cagub, Kaesang Bisa Maju Pilkada

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Halaman
12


Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer