6 Provinsi Ini Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Syarat dan Ketentuannya

Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bertepatan HUT ke-79 RI ada sejumlah provinsi melaksanakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai dari bulan Juli hingga Agustus 2024.

Mengutip dari situs humas.polri.go.id, terdapat enam provinsi yang menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni di antaranya Jakarta, Aceh, Bali, Jawa Barat, Bengkulu dan Jawa Tengah.

Tujuan utama gelaran program ini adalah untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang merupakan pendapatan daerah. 

Selain beda keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda di setiap daerah.

Simak cara membayar pajak tahunan sepeda motor secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL. (Istimewa)

Baca: Mekanisme Pembayaran Pajak Tahunan Sepeda Motor Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut sejumlah daerah yang melakukan pemotongan pajak kendaraan :

1. Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjadi provinsi yang baru memulai pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah setempat memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. 

Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.

Kebijakan relaksasi pajak daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Pelaksanaan kebijakan pemutihan pajak 2024 di Bali berupa:

1. Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.

2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

- Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

2. Aceh

Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024. Program ini sudah dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.

Pemutihan pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.

3. Bengkulu

Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. 

Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Simak jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Kota Surakarta selama Agustus 2024 (Tribun Solo)

Baca: Jadwal dan Lokasi Pelayanan Samsat Keliling Kota Surakarta Selama Agustus 2024

4. Jawa Tengah

Halaman
12


Editor: Mikael Dafit Adi Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer